Monday, October 12News That Matters

Hasyim Asy’ari Seret Nama Arsul Sani soal Aturan Ijazah Gibran, Hakim MK Pilih Bungkam


Wacana Berita, Jakarta –

Polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret nama hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut Arsul hadir dalam rapat DPR yang membahas rancangan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2023, tetapi Arsul memilih tidak menanggapi pernyataan tersebut.

Arsul menilai perkara yang berkaitan dengan polemik itu telah diputus oleh MK. Karena itu, ia menganggap tidak tepat jika dirinya ikut menanggapi perdebatan yang kembali mencuat di ruang publik.

“Perkaranya sudah diputus, secara etik tidak pada tempatnya kalau saya menanggapi polemik tersebut,” ujar Arsul kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga tidak ingin pernyataannya justru memperpanjang perdebatan. Ia kemudian menyarankan agar pertanyaan mengenai pembahasan aturan tersebut diarahkan kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.

“Lebih baik tanya ke Pak Doli Kurnia saja. Kalau saya tanggapi nanti menambah polemik,” katanya.

Pernyataan Arsul muncul setelah Hasyim sebelumnya mengungkapkan bahwa Arsul dan Doli menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023. Rapat tersebut membahas konsultasi rancangan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hasyim menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Menurut mantan Ketua KPU itu, rapat konsultasi yang melibatkan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah telah membahas rancangan aturan tersebut.

“Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP. Arsul Sani Anggota Komisi 2 DPR dan kini menjadi hakim MK juga ikut hadir dalam RDP,” ujar Hasyim.

Ia juga melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang menurutnya tidak mengakui pembahasan pasal tersebut. Hasyim menilai kehadiran para peserta dan dokumen kesimpulan rapat perlu menjadi bagian dari penjelasan mengenai proses penyusunan aturan.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” kata Hasyim.

Pasal yang menjadi sumber perdebatan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah asing bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga: Diduga Makar, Rocky Gerung dan Denny Indrayana Resmi Dilaporkan Ketum Pro Gibran ke Polda Metro

Aturan tersebut kembali disorot setelah muncul dugaan bahwa pasal itu disisipkan untuk mengakomodasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, dugaan penyisipan pasal tersebut masih harus dibedakan dari fakta mengenai proses pembahasan rancangan PKPU yang diklaim Hasyim telah berlangsung dalam RDP.

Polemik ini juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan jabatan Gibran.

Sikap Arsul yang memilih tidak berkomentar membuat perdebatan mengenai proses pembahasan PKPU kembali menjadi perhatian. Namun, klaim mengenai kehadiran peserta rapat, substansi yang dibahas, dan dugaan penyisipan pasal merupakan persoalan berbeda yang perlu dilihat berdasarkan dokumen serta keterangan masing-masing pihak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *