
DPR dan MPR diminta mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila ia tidak mengundurkan diri dalam waktu 30 hari. Desakan itu disampaikan Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) melalui surat aspirasi yang juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Dokumen itu ditandatangani Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto.
Dalam surat tersebut, FKDI menetapkan dua tuntutan utama. Pertama, Gibran diminta meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kedua, jika tuntutan pengunduran diri tidak dipenuhi dalam 30 hari, FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan.
“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Minggu (11/10/2026).
FKDI mendasarkan tuntutannya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Organisasi tersebut menilai temuan dalam putusan itu menjadi dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden maupun pejabat yang telah dilantik. Atas dasar penilaian tersebut, FKDI meminta lembaga negara menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme konstitusional.
Namun, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan MK yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau memerintahkan DPR dan MPR memulai pemakzulan.
Dalam suratnya, FKDI merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden. Meski demikian, proses pemakzulan memiliki tahapan dan persyaratan tersendiri, sehingga desakan organisasi masyarakat tidak otomatis memulai atau menentukan hasil proses tersebut.
FKDI juga menjelaskan alasan mereka memprioritaskan pengunduran diri dibandingkan proses pemakzulan. Organisasi itu menyebut akhlak dan martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila sebagai pertimbangan utama dalam menyampaikan aspirasi tersebut.
Baca Juga: Gibran Terancam Dimakzulkan, Denny Indrayana Tantang Megawati: PDIP Mau Diam Saja?
Selain alasan moral, FKDI menilai permintaan maaf dan pengunduran diri dapat menghemat waktu serta biaya yang diperlukan apabila persoalan tersebut berlanjut melalui proses di DPR dan MPR. Pandangan itu disampaikan sebagai bagian dari argumentasi organisasi dalam suratnya.
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.
FKDI menyebut surat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara serta penegakan prinsip demokrasi. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang menerima surat tersebut.
Untuk saat ini, tuntutan FKDI masih berupa aspirasi agar Gibran mengundurkan diri dan DPR-MPR mengambil langkah lanjutan jika tuntutan itu tidak dipenuhi. Pelaksanaan proses pemakzulan, apabila ditempuh, tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
