Friday, October 9News That Matters

Menperin Buka Peluang Baru bagi Industri, Emisi Kini Punya Nilai Ekonomi


Wacana Berita, Jakarta –

Transformasi menuju industri hijau tidak hanya berkaitan dengan upaya menekan emisi dan menjaga lingkungan. Bagi pelaku industri, efisiensi energi dan pengurangan emisi juga berpotensi membuka sumber pendapatan baru melalui perdagangan karbon.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, industri yang mampu menekan emisi dapat memperoleh nilai ekonomi dari pengurangan emisi tersebut melalui skema perdagangan karbon (carbon trading). Karena itu, penerapan prinsip industri hijau dinilai dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon,” kata Sarmuji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu mendampingi pelaku industri dalam menjalankan transformasi tersebut. Dukungan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga perlu disertai panduan teknis agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan dan menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Selain transformasi hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempatkan standardisasi dan sertifikasi sebagai instrumen untuk menjaga mutu produk sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Sarmuji mengatakan, percepatan sertifikasi dan pengawasan standardisasi diperlukan untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi ketentuan mutu yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian pemerintah mengingat industri manufaktur memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi,” ujarnya.

Hingga September 2026, Kemenperin telah mengawasi penerapan 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan berdasarkan merek produk juga bertambah, dari 73 merek menjadi 78 merek.

Untuk Oktober hingga November 2026, pemerintah merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek.

Pengawasan tersebut dilakukan di tingkat pabrik maupun pasar. Pemerintah juga melakukan uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan wajib SNI untuk masing-masing produk.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Upaya ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Emmy, penerapan SNI berlaku bagi produk lokal maupun impor yang dipasarkan di Indonesia. Dengan demikian, kedua kelompok produk tersebut harus memenuhi standar mutu yang sama.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri untuk menerapkan standar tersebut.

SNI Wajib Baru Menjangkau 2,4 Persen

Meski pengawasan terus berjalan, cakupan pemberlakuan SNI wajib masih terbatas dibandingkan keseluruhan standar yang tersedia untuk sektor industri.

Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 standar yang ditetapkan sebagai SNI wajib. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,4 persen dari keseluruhan SNI industri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan standardisasi masih menghadapi tantangan, terutama dalam menentukan produk yang perlu diwajibkan memenuhi standar tertentu.

Sarmuji mengatakan, penetapan SNI wajib perlu mempertimbangkan kebutuhan pasar sekaligus kemampuan industri. Menurut dia, standardisasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga harus mendukung perkembangan industri nasional.

Dia mengingatkan agar penerapan standar tidak justru menambah hambatan bagi kegiatan produksi dan pertumbuhan industri.

Baca Juga: Bahlil Rangkap Menteri, Kemenperin Berpotensi Masuk Kemenko Hilirisasi

Baca Juga: Wamenperin Bongkar Masalah Gas Industri, Pasokan Cuma 60–70% dari Jatah!

“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” jelas Sarmuji.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, pengawasan mutu, dan kemampuan pelaku industri memenuhi persyaratan teknis.

Standar yang diterapkan secara tepat dapat menjadi acuan kualitas produk di pasar. Namun, persyaratan yang tidak mempertimbangkan kondisi industri berpotensi menambah beban bagi produsen, terutama jika kemampuan pemenuhan standar belum merata.

Ke depan, Sarmuji menilai penguatan kebijakan standardisasi perlu berjalan seiring dengan penyusunan peta jalan pengembangan sektor industri nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur sekaligus menopang target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *