
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki konsekuensi politik yang bergantung pada langkah Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyebut Prabowo sebagai sosok kunci dalam menentukan arah perkembangan persoalan tersebut.
“Prabowo adalah Koentji,” tulisnya di akun X, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurut Anas, arah tindak lanjut polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari cara Prabowo memandang situasi politik saat ini. Ia menyoroti posisi Prabowo yang memimpin pemerintahan sekaligus partai yang menjadi bagian penting dalam koalisi pendukung pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD: Gibran Memang Tidak Ada Ijazah Karena…
“Secara politik, pemegang kendali bolanya adalah Pak Prabowo, baik sebagai Ketua Umum Gerindra yang menjadi komandan partai-partai koalisi maupun sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” ujarnya.
Anas juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik menuju Pilpres 2029. Menurutnya, sikap dan perhitungan Prabowo akan menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana situasi politik saat ini dikelola.
“Defacto dan dejure sangat tergantung kepada Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo mendefinisikan keadaan politik sekarang dan kaitannya dengan simulasi kepentingan politik menuju 2029,” ungkap dia.
Meski menyoroti besarnya peran Prabowo, Anas mengingatkan agar polemik politik tidak sampai mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menilai kepentingan masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama, terutama dalam pelaksanaan agenda yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Eks Bupati Terdakwa Korupsi Tak Terima Seluruh Hartanya Disita: Saya Salah Apa?
“Yang paling penting bagi rakyat adalah agar pemerintah tidak kehilangan fokus dan konsentrasi untuk efektif dan produktif dalam mengerjakan agenda-agenda yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Meski demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara itu.
Putusan tersebut belum sepenuhnya meredam perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran. Polemik masih bergulir di ruang publik, bahkan berkembang hingga memunculkan wacana pemakzulan Wakil Presiden.
