Thursday, October 8News That Matters

DPR Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran


Wacana Berita, Jakarta –

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Eka, yang akrab disapa Edo, mengatakan pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, usulan pembentukan Pansus bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR dinilai perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Edo mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat serta kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

Menurut Edo, apabila dalam proses pengawasan ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat wakil presiden, DPR memiliki instrumen untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.

“Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Edo menegaskan Pansus, apabila benar-benar dibentuk, tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga negara lain.

Sebaliknya, Pansus harus bekerja untuk mengklarifikasi dan memastikan fakta terkait dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat calon wakil presiden.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” kata Edo.

Ia menambahkan, hasil kerja Pansus nantinya dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menentukan langkah berikutnya apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional.

Menurut Edo, apabila proses pengawasan dan penyelidikan membuktikan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat wakil presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *