
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat upaya meningkatkan porsi saham publik atau free float emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga minimal 15%. Regulator menyiapkan sejumlah mekanisme untuk membantu emiten memenuhi ketentuan tersebut dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan peningkatan free float menjadi salah satu agenda penting untuk memperluas partisipasi investor publik sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
“Tujuannya tentu yang utama adalah selain memberikan kesempatan partisipasi investor publik yang masuk dalam free float lebih luas, di sisi lain menjawab concern kemungkinan potensi yang negatif tadi, likuiditasnya rendah, potensi terkonsentrasi, kemudian juga mungkin isu transparansi,” kata Hasan dalam kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Hasan mengakui penerapan ketentuan free float minimum 15% tidak akan mudah. Pasalnya, sejumlah emiten berpotensi harus melakukan aksi korporasi dalam waktu yang berdekatan.
Baca Juga: Jelang Evaluasi MSCI November, OJK: Dampak Freeze ke Pasar RI Makin Terbatas
Kondisi pasar juga menjadi perhatian, terutama terkait kemampuan investor menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.
Menurut Hasan, ada potensi terjadinya penumpukan aksi emiten untuk memenuhi batas minimum free float dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
“Ini akan tergantung juga kondisi pasar. Di tengah-tengah kondisi tekanan di pasar, tentu daya serap dan sebagainya, apalagi ini dilakukan serentak dengan timeline yang cukup agresif dalam 2–3 tahun ke depan, tentu akan adanya potensi penumpukan permintaan serentak,” ujar Hasan.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, OJK mengarahkan BEI membentuk task force dan menyediakan hotline helpdesk. Fasilitas ini akan membantu emiten yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan free float.
OJK juga tengah menyiapkan aturan yang memberikan kemudahan bagi emiten yang ingin meningkatkan porsi saham publik melalui aksi korporasi.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mempermudah pelaksanaan right issue.
“Kami di OJK sebentar lagi akan mengeluarkan ketentuan di OJK yang prinsipnya memudahkan jika emiten yang dalam rangka memenuhi free float minimum 15% ingin melakukan corporate action berupa peningkatan nilai right issue dan sebagainya,” ungkap Hasan.
Tak Hanya Beban Emiten
Hasan menegaskan pemenuhan free float bukan semata-mata menjadi tanggung jawab emiten. OJK dan BEI juga akan mempertimbangkan kondisi pasar serta kemampuan investor dalam menyerap saham yang dilepas ke publik.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala berdasarkan perkembangan setiap tahapan pemenuhan ketentuan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan terhadap emiten yang belum memenuhi batas minimum free float.
Hasan mengatakan regulator juga memiliki mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak menunjukkan kemajuan dalam memenuhi ketentuan.
Baca Juga: OJK Kasih Sinyal Keras soal Saham HSC, Investor Diminta Waspada
Baca Juga: FTSE Russell Pertahankan Status RI, OJK Klaim Reformasi Pasar Modal Diakui
Opsi tersebut dapat berupa perpanjangan waktu hingga kemungkinan delisting atau aksi korporasi untuk kembali menjadi perusahaan tertutup (go private).
“Exit itu dimungkinkan, belum tentu hal yang jelek. Artinya boleh jadi emiten itu juga merasakan kebutuhan untuk tidak lagi berkomitmen menambah porsi kepemilikan publiknya tapi ingin kemudian menjadi go private dengan sendirinya,” jelas Hasan.
Namun, Hasan menegaskan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan evaluasi yang objektif dan menyeluruh. Emiten tetap harus menunjukkan upaya nyata untuk memenuhi ketentuan, sementara kondisi pasar menjadi salah satu faktor yang akan dipertimbangkan regulator.
