
Sorotan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergeser ke proses seleksi anggota baru setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak kembali dipilih untuk periode 2027-2032.
Komarudin menyampaikan permintaan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan komisioner yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran sebaiknya tidak kembali mengikuti proses seleksi.
“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032),” kata Komarudin.
Ia kemudian menegaskan bahwa pandangannya tidak ditujukan kepada Gibran secara personal. Komarudin justru menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari penilaian terhadap kerja penyelenggara pemilu.
“Jadi, kalau secara moral-lah, mereka jangan maju lagi-lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul dua hari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: PDIP Soal Penurunan Foto Gibran: Wapres Ini Status, Indonesia Negara Status atau Negara Hukum?
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menilai persoalan tersebut secara substansial bukan lagi berada dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Putusan tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan yang dilakukan KPU ketika Pilpres 2024. Komarudin menilai kerja KPU perlu dipertanggungjawabkan, terutama karena proses pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden melibatkan tahapan administrasi yang panjang.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komarudin.
“Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.
Di sisi lain, KPU telah memberikan penjelasan mengenai dasar pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran saat proses pencalonan 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan keputusan terkait penyetaraan sebagai dasar penilaian administratif.
KPU menyatakan dokumen tersebut diperlakukan sah berdasarkan asas praduga keabsahan karena diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan belum pernah dibatalkan. KPU juga menyebut dokumen yang sama sebelumnya digunakan dalam verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020.
Afifuddin juga menjelaskan KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena pada pemeriksaan 2023 tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan. Selain itu, KPU menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Namun, KPU mengakui pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu ke depan. Dengan demikian, polemik ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi turut menyoroti mekanisme kerja penyelenggara pemilu.
Komarudin mengatakan Komisi II DPR juga akan melakukan evaluasi terhadap KPU. Ia belum menjelaskan secara rinci bentuk evaluasi yang akan dilakukan.
“Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” tuturnya.
Evaluasi tersebut akan berlangsung bersamaan dengan persiapan proses seleksi anggota KPU periode 2027-2032. Permintaan Komarudin agar komisioner yang terlibat dalam pencalonan Gibran tidak kembali dipilih pun menjadi bagian dari sorotan terhadap rekam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
