Thursday, October 8News That Matters

Tercantum Jadi Pencetus dalam Surat Usul Pemakzulan Gibran, Begini Kata NasDem


Wacana Berita, Jakarta –

Nama Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar muncul dalam surat yang berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut beredar di tengah sorotan publik terhadap putusan soal polemik ijazah sosok politikus muda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu mencantumkan nama Tonny Tesar. Ia diketahui merupakan anggota dewan dengan nomor anggota A-429. Dokumen tersebut ditujukan kepada pimpinan anggota dewan dan memiliki perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.”

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Minta Publik Belajar dari Kematian Sutrimo: Jangan Sampai Segala Macam…

Namun, kemunculan nama itu dalam surat tersebut langsung mendapat bantahan dari Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni. Ia tegas menyatakan dokumen tersebut tidak benar. Ia bahkan menyebut surat yang beredar sebagai hoaks.

“Surat itu tidak benar,” tegas Sahroni, dikutip Kamis (8/10/2026).

Dalam keterangannya kepada media, ia juga memastikan tidak ada usulan pemakzulan Gibran. Ia membantah hal itu berasal dari Fraksi NasDem.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada-nggak ada,” kata Sahroni.

Sahroni juga menegaskan bahwa NasDem menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

“Ya nggak lah, itu kan… kita hormati proses MK,” ujarnya.

Surat tersebut menjadi sorotan karena beredar sehari setelah pengadilan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mengajukan permohonan ke MK. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pengadilan dalam pertimbangannya menyinggung dokumen pendidikan Gibran.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.

Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Akhirnya Bikin Pengakuan Soal Ijazah SMA: Ya Kalau Saya Enggak Lulus…

Namun, mereka tidak memerintahkan pemberhetian sosok dari Gibran. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi politikus itu melalui perkara tersebut karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *