Thursday, October 8News That Matters

Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tidak Berani Memutus


Wacana Berita, Jakarta –

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan tersebut menyisakan persoalan yang berpotensi kembali muncul apabila Gibran hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2029.

Mahfud menyoroti pertimbangan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Menurutnya, Mahkamah telah menemukan fakta terkait dokumen pendidikan, tetapi tidak mengambil keputusan lebih jauh karena persoalan kedudukan hukum dan waktu pengajuan perkara.

Baca Juga: Jokowi Tidak Terima Gibran Dibilang Tak Punya Ijazah SMA: Yang Saya Tahu…

“Berarti tidak ada ijazahnya, cuma MK tidak berani memutus ini karena legal standing dan waktunya tidak ada. Oleh sebab itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun yang 2029,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Kamis (8/10/2026).

Meski demikian, Mahfud menilai MK tetap bertindak sesuai kewenangannya. Ia mengatakan putusan hakim perlu dihormati meskipun sebelumnya muncul berbagai perdebatan terkait perkara tersebut.

“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan, tapi saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang,” ujarnya.

Mahfud kemudian menjelaskan persoalan legal standing yang menjadi salah satu dasar MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ia menilai pihak yang berkedudukan sebagai calon dalam Pemilu 2024 sudah tidak lagi berada dalam posisi yang sama setelah tahapan pemilu berakhir.

Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Loloskan Gibran Meski Kini Disebut Tak Ada Ijazah: Ada 3 Dasar…

“Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” ungkap Mahfud.

Ia pun menyinggung kondisi dirinya yang pernah berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Menurut Mahfud, status tersebut sudah tidak ada lagi, sebagaimana Gibran yang kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar. Sudah bubar. Misalnya, saya sebagai calon cawapres, kapan? Kan dulu sudah. Sekarang sudah bukan lagi. Gak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres,” terang dia.

Namun, Mahfud menyebut sebenarnya masih ada kemungkinan hakim mengambil langkah berbeda dengan memberikan putusan deklaratur. 

“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” sebut Mahfud.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *