
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Politik, Bestari Barus, S.H., turut merespons tajam polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bestari menilai, polemik yang mempermasalahkan penyetaraan pendidikan dari luar negeri tersebut berpotensi merugikan para pelajar diaspora Indonesia.
Melalui pernyataannya, Bestari mengajak publik untuk memikirkan dampak panjang dari preseden ini terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang atau telah menempuh pendidikan di luar negeri.
Ia mempertanyakan apakah kelak mereka juga akan dijegal saat hendak mengabdi di pemerintahan hanya karena perbedaan sistem administrasi ijazah formal.
“Yok pikirin tuh saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri. Bagaimana nanti nasibnya kalau sudah selesai dan kembali ke RI, apakah ditolak jadi pejabat karena tidak punya ijazah SMA?” ujar Bestari dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, eks Anggota DPRD DKI tersebut melontarkan kritik keras kepada pihak-pihak yang terus menggugat keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Ia menganggap langkah tersebut membahayakan pengakuan akademik bagi warga negara yang belajar di luar negeri.
“Nafsu angkara murka mengancam keabsahan ijazah diaspora kita. Ada etik atau ada otak kah? Salam WARAS,” tegasnya.
Pernyataan dari elite partai pendukung Gibran tersebut merupakan respons atas putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan wapres Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan bahwa para pemohon—yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara—tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Merujuk pada Undang-Undang MK, pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kendati gugatan tidak dapat diterima secara formal, MK tetap menggali kebenaran materil melalui asas ius curia novit.
Hasil penggalian tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setingkat dengan SMA/sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan, berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, dokumen yang dilampirkan pihak Gibran untuk penyetaraan luar negeri bukanlah bukti tamat belajar.
“Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan (certificate of attendance),” jelas Arsul Sani di ruang sidang pleno MK.
Walaupun menemukan ketiadaan bukti kelulusan yang valid, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Alasannya, Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Mahkamah menilai persoalan ini tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa ketiadaan bukti ijazah tersebut kini secara substansial menjadi ranah institusi negara yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan pejabat negara sesuai amanat UUD 1945, yang merujuk pada kewenangan pengawasan di parlemen (DPR/MPR).
