
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof. Uceng, menyoroti implikasi serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK secara gamblang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Merespons temuan Mahkamah tersebut, Prof. Uceng menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar persoalan lolosnya Gibran dari sanksi diskualifikasi saat ini, melainkan telah mematikan peluang politik putra sulung Joko Widodo tersebut untuk berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
“Kesimpulan saya, putusan ini secara praktis membunuh Gibran di 2029. Tidak ada lagi peluang dia mencalonkan diri,” tegas Prof. Uceng dalam analisisnya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Uceng, pengakuan resmi MK atas ketiadaan bukti kelulusan tingkat SMA tersebut membuat posisi Gibran terkunci rapat. Syarat mutlak pencalonan presiden dan wakil presiden mengharuskan kandidat memiliki ijazah SMA sederajat.
Satu-satunya jalan keluar bagi Gibran di masa depan adalah jika ia tiba-tiba mampu membawa bukti ijazah asli yang kuat, atau mengambil ujian penyetaraan (Kejar Paket C) sebelum tahun 2029. Namun, opsi kedua dinilai sebagai bentuk bunuh diri politik.
“Kalau dia mengambil Paket C, berarti sebenarnya ada kebohongan sistematis yang sudah dilakukan Gibran. Ketika dia disebut Paket C, dia sebenarnya mengakui bahwa dia telah berbohong kepada seluruh negara di tahun 2024,” urai Uceng.
Karena konsekuensi pengakuan bohong yang memalukan tersebut, Uceng meyakini opsi mengambil ijazah Paket C tidak akan pernah ditempuh oleh yang bersangkutan.
Selain membedah aspek hukum, Prof. Uceng turut menggarisbawahi dinamika politik tingkat tinggi yang terjadi tadi malam sebelum pembacaan putusan MK.
Ia mengungkap adanya desas-desus mengenai pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo hanya sekitar satu hingga dua jam sebelum majelis hakim mengetok palu putusan.
Meskipun tidak bisa memastikannya secara mutlak, Uceng menduga pertemuan krusial tersebut turut memengaruhi arah akhir putusan MK. Ia mengaitkan hal ini dengan kondisi politik terkini, di mana tengah terjadi proses rekalibrasi kekuasaan antara kubu Prabowo dan Jokowi.
Dinamika rekalibrasi ini, menurut Uceng, terlihat jelas dari mulai disingkirkannya sejumlah figur royalis Jokowi dari posisi-posisi sentral pemerintahan dalam beberapa waktu terakhir.
“Jadi ‘pembayarannya’ bukan soal Gibran dijatuhkan atau tidak,” pungkas Uceng, mengisyaratkan bahwa bertahannya Gibran di kursi wapres saat ini mungkin merupakan bagian dari kompromi atau tawar-menawar politik yang jauh lebih luas di antara para elite.
