
Aktivis senior sekaligus pendiri Great Institute yang kini menjadi Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyoroti penanganan dugaan korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Syahganda mempertanyakan alasan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian disebut tidak leluasa menyentuh Kemenkeu selama bertahun-tahun ketika Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Hal itu disampaikan Syahganda saat berbincang dengan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam siniar YouTube Keren Cadas yang tayang pada 3 Oktober 2026.
Dalam perbincangan tersebut, Syahganda menyinggung citra Sri Mulyani sebagai sosok yang selama ini diasumsikan bersih dalam menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.
“Pada saat Bu Sri Mulyani jadi Menteri Keuangan yang diasumsikan menteri bersih dan lain-lain, kan kita lihat dalam sekian tahun kekuasaan dia, KPK itu enggak bisa masuk ke Kementerian Keuangan. Aparatur Kejaksaan, Polisi enggak bisa masuk,” ujar Syahganda.
Ia kemudian mengungkit persoalan dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diungkap Mahfud MD.
Menurut Syahganda, persoalan tersebut pada akhirnya tidak berlanjut pada penyelesaian hukum sebagaimana yang diharapkannya. Ia mempertanyakan adanya pihak atau mekanisme yang menurutnya membuat Kemenkeu sulit disentuh aparat penegak hukum.
Syahganda juga menduga kebijakan alokasi anggaran bagi institusi penegak hukum pada masa tersebut dapat memengaruhi ruang gerak aparat dalam melakukan penindakan terhadap Kemenkeu.
Berbeda dengan kondisi yang digambarkannya pada era sebelumnya, Syahganda menilai terdapat pendekatan berbeda di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti langkah Menteri Keuangan Purbaya yang disebutnya membuka akses bagi aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.
“Di zaman Purbaya malah dia undang datang. KPK diundang, Kejaksaan diundang, sehingga Bea Cukai dibongkar, mafia Bea Cukai, mafia-mafia pajak dibongkar dan lain-lain,” papar Syahganda.
Menurut Syahganda, keterlibatan aparat penegak hukum tersebut berdampak terhadap pembenahan di sektor perpajakan dan kepabeanan. Ia juga menyebut penerimaan negara mengalami peningkatan tajam setelah praktik yang disebutnya sebagai mafia pajak dan Bea Cukai dibongkar.
Bagi Syahganda, perbandingan tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan lembaga pengelola keuangan negara terhadap pengawasan dan penegakan hukum.
