Tuesday, October 6News That Matters

Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan


Wacana Berita, Jakarta –

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus mengatur kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan tersebut.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Pengesahan tersebut dilakukan sehari setelah pemerintah bersama Komisi IX DPR menyepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Kesepakatan tingkat I diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui pengesahannya. Menurut dia, regulasi baru tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

“RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Yassierli mengatakan UU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, regulasi tersebut disusun untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.

Pengaturan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.

Pemerintah turut menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan kepentingan pengusaha dalam hubungan industrial. Regulasi tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh Bawa 11 Tuntutan dalam Mengawal RUU Ketenagakerjaan

Baca Juga: DPR Kejar Deadline MK, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Baca Juga: Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal

Menurut Yassierli, pengawasan diharapkan berjalan lebih efektif dan profesional dengan tetap mempertimbangkan proporsionalitas penerapan aturan. Penguatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hubungan industrial.

Pemerintah juga memastikan penerapan ketentuan dalam regulasi tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *