
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menghadapi persoalan pembayaran kewajiban sukuk. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat memanggil para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU).
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jakarta Timur.
Pemanggilan ini dilakukan setelah WIKA tidak memenuhi dua kewajiban pembayaran pendapatan bagi hasil atas sukuk tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu agenda utama yang akan dibahas bersama para pemegang sukuk.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (6/10/2026), manajemen WIKA akan diminta memberikan penjelasan mengenai cidera janji pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-14 untuk Sukuk Seri A.
Selain itu, WIKA juga harus memberikan klarifikasi terkait kelalaian pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke-18 untuk Sukuk Seri B dan Seri C.
Dalam rapat tersebut, pemegang sukuk tidak hanya akan mendengarkan penjelasan perseroan. Mereka juga akan menentukan keputusan atas penjelasan serta usulan penyelesaian yang disampaikan manajemen WIKA.
Baca Juga: WIKA Jual Aset Rp5,5 Triliun demi Bayar Utang hingga 2028
Baca Juga: Kontrak WIKA Tembus Rp40 Triliun, Tapi Beban Bunga Masih Menghimpit
Pemanggilan RUPSU dilakukan Bank Mega berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Nomor 51 tertanggal 21 Januari 2022 beserta perubahannya.
Persoalan pembayaran bagi hasil ini menjadi perhatian investor karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban WIKA kepada pemegang sukuk.
Hasil RUPSU pada 20 Oktober mendatang akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk usulan yang akan ditempuh perseroan untuk menangani persoalan pembayaran sukuk.
