Monday, October 5News That Matters

Apel Kepegawaian, Pemkab Tasik Sampaikan Sejumlah Kebijakan ASN


KORAN MANDALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menyampaikan sejumlah kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN) dalam apel kepegawaian yang dipimpin Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin di halaman Kantor Bupati Tasikmalaya, Senin (5/10/2026).

Dalam apel tersebut, Pemkab Tasikmalaya melepas ASN yang memasuki batas usia pensiun, menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, bantuan biaya pendidikan Program Satu Desa Satu Sarjana, serta meluncurkan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta (Simata) BKN.

Cecep mengatakan, sebanyak 48 ASN memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 45 pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita melaksanakan pelepasan aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2026 sebanyak 48 orang, dengan rincian 45 pegawai negeri sipil dan tiga orang PPPK,” kata Cecep.

Selain pelepasan ASN purna tugas, Pemkab Tasikmalaya menyerahkan secara simbolis surat keputusan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2026 kepada 112 PNS.

Kemudian, kenaikan gaji berkala diberikan kepada 123 ASN. Pemkab Tasikmalaya juga menyerahkan bantuan biaya pendidikan melalui Program Satu Desa Satu Sarjana.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tasikmalaya meluncurkan dan menetapkan penerapan Simata BKN untuk mendukung pengelolaan manajemen talenta ASN.

Cecep mengatakan penerapan Simata BKN menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tasikmalaya dalam memperbaiki tata kelola karier ASN agar lebih terintegrasi.

“Penerapan Simata BKN ini merupakan komitmen nyata dan hilirisasi dari seluruh tahapan pemetaan yang telah kita jalani bersama. Kehadiran Simata BKN membawa tata kelola bidang karier ASN di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya ke arah baru yang terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan karier ASN secara objektif dan akuntabel.

“Guna menguatkan sistem yang objektif dan akuntabel, sehingga kami dapat memahami akselerasi karier ASN di Kabupaten Tasikmalaya dengan baik,” katanya.

Sementara itu, salah seorang PNS yang memasuki masa purna tugas mengapresiasi pelayanan yang diberikan Pemkab Tasikmalaya dalam proses pengurusan administrasi pensiun.

Ia membandingkan proses tersebut dengan pengalaman sekitar 39 tahun lalu ketika pengurusan persyaratan pensiun masih mengharuskan ASN bolak-balik mengurus berbagai dokumen.

“Terhitung 1 Oktober 2026, dengan berbagai fasilitas dan kemudahan di bawah pimpinan Pak Bupati, kami tidak perlu lagi capek mengurus hal-hal kecil. Saya yang sudah 39 tahun menjadi PNS, sejak angkatan 1987, melihat bagaimana dulu ASN atau PNS yang mengurus persyaratan pensiun harus bolak-balik, sehingga kurang bisa berkonsentrasi.” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Rudi yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen pensiun.

“Saat ini alhamdulillah, kami duduk manis, bahkan diperlakukan seperti raja barangkali. Terima kasih kepada Kepala BKPSDM Pak Rudi,” tambahnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *