
Sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang sebelumnya diajukan Roy.
Namun, tanggapan tersebut langsung mendapat kritik dari Roy setelah persidangan. Ia menilai jawaban JPU tidak disusun secara cermat dan mengandung sejumlah kekeliruan, termasuk penyebutan status hukum serta nomor perkara.
Roy soroti penyebutan status hukum
Salah satu hal yang dipermasalahkan Roy adalah status dirinya dalam tanggapan JPU. Menurut dia, jaksa masih menyebutnya sebagai tersangka, padahal dalam proses persidangan ia telah disampaikan sebagai terdakwa.
Roy menilai perbedaan penyebutan tersebut bukan sekadar persoalan istilah karena berkaitan dengan posisi hukum dirinya dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim. Ia menyampaikan kritik itu seusai sidang di PN Jaktim.
“Kemudian lihat betapa amburadulnya, betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami,” ucap Roy Suryo di PN Jaktim, Senin (5/10/2026).
Nomor perkara disebut keliru
Selain status hukum, Roy juga menyoroti nomor perkara yang disampaikan JPU dalam tanggapannya. Ia menyebut nomor tersebut keliru dan baru diperbaiki setelah pembacaan jawaban atas nota perlawanannya selesai.
Menurut Roy, kesalahan itu menjadi bagian dari alasan dirinya menilai tanggapan JPU tidak cermat. Ia mengaitkan kekeliruan penyebutan status hukum dan nomor perkara dengan kualitas jawaban jaksa yang dianggapnya tidak tertata.
Sidang tersebut digelar oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Agenda persidangan difokuskan pada tanggapan JPU terhadap nota perlawanan yang telah disampaikan pihak Roy sebelumnya.
Dengan agenda itu, pembacaan jawaban jaksa menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan atas keberatan yang diajukan Roy. Seusai mendengarkan tanggapan tersebut, Roy menyampaikan penilaiannya kepada awak media di lingkungan PN Jaktim, terutama mengenai penyebutan status hukum dan nomor perkara dalam dokumen maupun pembacaan JPU.
Roy menegaskan kembali kritiknya terhadap tanggapan tersebut dengan menyebutnya “amburadul” dan “kacau”. Pernyataan itu ia sampaikan setelah persidangan perkara ijazah Jokowi yang berlangsung pada 5 Oktober 2026.
