Monday, October 5News That Matters

OJK Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia, Masuk Tahap Likuidasi


Wacana Berita, Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.05/2026 tertanggal 23 September 2026. Pembubaran tersebut efektif sejak 31 Juli 2026 atas permohonan pendiri dana pensiun.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana mengatakan keputusan pembubaran dikabulkan berdasarkan permohonan dari pendiri Dana Pensiun BASF Indonesia.

“Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun,” ujar I Wayan dalam pengumuman OJK, Senin (5/10/2026).

Dalam keputusan tersebut, OJK juga menetapkan dua likuidator untuk menjalankan proses penyelesaian setelah pembubaran. Drs. Asiwardi Gandhi ditunjuk sebagai ketua likuidator, sedangkan Drs. Ganis Widio Ananto sebagai anggota.

“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” demikian ketentuan dalam pengumuman OJK.

Baca Juga: OJK Buka Keran Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Baca Juga: Danantara Turun Tangan Atasi Dana Pensiun BUMN yang Bermasalah

Baca Juga: Aset Dana Pensiun Naik 6,70%, Tembus Rp1.699 Triliun, Program Wajib Jadi Penopang

Dengan penetapan tersebut, Dana Pensiun BASF Indonesia memasuki tahap likuidasi. Proses penyelesaian selanjutnya akan dijalankan oleh likuidator yang telah ditunjuk OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana Pensiun BASF Indonesia diketahui beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *