
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, melontarkan kritik pedas terhadap wacana penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen hingga usulan Partai NasDem yang mencapai 7 persen untuk Pemilu 2029.
Fahri menilai angka-angka tersebut bukanlah bentuk penyederhanaan sistem politik yang ideal, melainkan kompromi politik semata demi menyelamatkan posisi partai-partai besar yang saat ini menduduki kursi Senayan.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini, hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” ujar Fahri Hamzah melalui siaran pers resmi, Minggu (4/10/2026).
Fahri memaparkan ada dua pendekatan atau mazhab utama dalam penentuan ambang batas pemilu:
1. Mazhab Kedaulatan Rakyat (Pro Murni 0 Persen): Menjamin seluruh aspirasi dan suara rakyat terakomodasi di parlemen tanpa terganjal aturan pembatasan.
2. Mazhab Penguatan Presidensialisme (Skenario 20 Persen): Mendorong penyederhanaan partai secara ekstrem demi stabilitas pemerintahan.
Menurut Fahri, Partai Gelora secara tegas berada di barisan pendorong ambang batas parlemen 0 persen. Ia menekankan bahwa pilar utama demokrasi adalah menghormati setiap suara pemilih.
“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” tegasnya.
Ia pun menantang partai-partai besar di DPR jika memang berniat menyederhanakan jumlah partai demi sistem presidensial, untuk sekalian menetapkan angka threshold tinggi di level 20 persen seperti di Amerika Serikat, ketimbang mengusulkan angka kompromi 4, 5, atau 7 persen.
Fahri menepis kekhawatiran bahwa hadirnya partai-partai kecil di parlemen akan menghambat jalannya pemerintahan. Menurut Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut, mekanisme kerja di DPR dapat disederhanakan tanpa harus mendiskualifikasi suara pemilih.
Fahri memperingatkan, jika aturan Pemilu mendatang tetap memaksakan penetapan ambang batas tinggi, hal itu hanya akan memicu politik berbiaya tinggi yang didominasi oleh kekuatan modal dan popularitas semata.
Ia mengisyaratkan bahwa gelombang uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan kembali bergulir demi mengembalikan ambang batas parlemen ke angka nol persen.
“Jika undang-undang pemilu mendatang tetap memaksakan ambang batas tinggi seperti 5 persen, maka gelombang judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan kembali bergulir untuk mengembalikan threshold ke angka nol,” pungkas Fahri.
