
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai tahap uji coba perdagangan short selling melalui mekanisme Intraday Short Selling (IDSS) sejak 1 Oktober 2026. Fasilitas ini membuka strategi baru bagi investor untuk mengambil peluang dari pergerakan harga saham, termasuk ketika harga mengalami penurunan.
Namun, short selling bukan transaksi yang bisa dilakukan sembarang investor. BEI menetapkan sejumlah persyaratan, batasan transaksi, hingga mekanisme pengendalian risiko untuk mencegah tekanan jual berlebihan dan menjaga stabilitas pasar.
Uji coba ini mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Regulasi tersebut memang ditujukan antara lain untuk memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, sekaligus memperkuat tata kelola serta manajemen risiko.
Baca Juga: 5 Perusahaan Siap IPO, Target Dana Segar Tembus Rp2,02 Triliun
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerapan short selling dilakukan secara bertahap dan terukur. Bursa ingin memberikan lebih banyak pilihan strategi kepada investor, tetapi tetap menempatkan perlindungan investor dan stabilitas pasar sebagai prioritas.
“Uji coba transaksi short selling ini kami lakukan secara terukur dan hati-hati. Tujuan utamanya adalah memperluas pilihan strategi bagi investor serta meningkatkan likuiditas pasar modal kita,” ujar Jeffrey belum lama ini, seperti diberitakan Minggu (4/10/2026).
Menurut BEI, mekanisme tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal hingga sekitar 17%. Tahap uji coba berlangsung sampai akhir 2026 dan akan dievaluasi sebelum fasilitas ini dibuka lebih luas pada awal 2027.
Bagaimana Cara Kerja Short Selling?
Berbeda dengan transaksi saham biasa, investor dalam short selling dapat menjual saham yang belum dimilikinya. Investor berharap harga saham tersebut turun sehingga bisa membeli kembali pada harga yang lebih rendah dan memperoleh selisih keuntungan.
Contohnya, investor melakukan transaksi short selling ketika harga saham berada di level Rp1.000. Jika kemudian harga turun menjadi Rp900, investor dapat membeli kembali saham tersebut untuk menutup posisinya. Selisih harga menjadi potensi keuntungan sebelum memperhitungkan biaya transaksi dan ketentuan lainnya.
Sebaliknya, jika harga justru naik, investor menghadapi potensi kerugian. Karena itu, short selling memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan transaksi saham biasa.
Aturan Short Selling Diperketat
Untuk membatasi risiko, BEI menerapkan sejumlah ketentuan dalam tahap uji coba:
- Intraday Short Selling (IDSS) atau wajib ditutup pada hari yang sama. Melalui mekanisme IDSS, posisi short harus diselesaikan atau square position sebelum perdagangan berakhir pada hari bursa yang sama.
- Ada aturan harga (uptick rule): Transaksi short selling hanya dapat dilakukan pada harga yang memenuhi ketentuan BEI untuk mencegah tekanan jual yang terlalu agresif.
- Batas Kuota Anggota Bursa (AB): bursa membatasi nilai transaksi short selling setiap Anggota Bursa berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian selama satu bulan sebelumnya.
- Saham yang dapat ditransaksikan terbatas: Pada tahap awal, BEI hanya membuka fasilitas untuk saham-saham yang masuk daftar efek yang ditetapkan bursa.
Tak Semua Investor Bisa Ikut
BEI juga membatasi akses short selling. Investor harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat menggunakan fasilitas tersebut. Beberapa ketentuannya antara lain:
- Memiliki RDN reguler minimal enam bulan pada perusahaan sekuritas terkait.
- Membuka rekening efek khusus untuk transaksi short selling.
- Menyediakan jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50% dari nilai transaksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pada tahap awal, fasilitas ditujukan kepada investor individu domestik yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan mengenai persyaratan nasabah, efek, mekanisme transaksi, hingga manajemen risiko memang menjadi bagian dari pengaturan POJK 6/2024.
Baru Dua Sekuritas yang Melayani
Pada tahap awal uji coba, baru dua Anggota Bursa yang disebut telah memperoleh izin BEI untuk memfasilitasi transaksi short selling, yakni:
- PT Ajaib Sekuritas Asia
- PT Semesta Indovest Sekuritas
Sementara dua Anggota Bursa lainnya masih dalam proses perizinan.
Baca Juga: BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1, Short Selling Mulai Berlaku
Baca Juga: BEI Resmi Buka Transaksi Intraday Short Selling, Syarat Setoran Minimum Rp50 Juta
Ini 5 Saham yang Bisa Dipakai untuk Short Selling
BEI juga tidak membuka seluruh saham untuk transaksi ini. Pada tahap awal, terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan:
- ASII – PT Astra International Tbk
- BBCA – PT Bank Central Asia Tbk
- BRPT – PT Barito Pacific Tbk
- BUMI – PT Bumi Resources Tbk
- INDF – PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Daftar tersebut akan dievaluasi secara berkala oleh BEI sehingga saham yang dapat digunakan untuk short selling dapat berubah sesuai hasil evaluasi dan kondisi pasar.
Meski memberikan peluang baru, short selling juga membuka risiko yang lebih besar. Investor tidak hanya harus memperhitungkan arah harga saham, tetapi juga memahami batas waktu penyelesaian transaksi, kebutuhan jaminan, serta potensi kerugian ketika harga bergerak berlawanan dari perkiraan.
Pada hari pertama uji coba, sekitar 50 investor telah membuka rekening short selling. Berdasarkan bahan yang disampaikan, aktivitas awal berlangsung stabil dan tidak memicu volatilitas ekstrem.
Bagi BEI, tahap uji coba hingga akhir 2026 akan menjadi masa penting untuk melihat kesiapan sistem, perilaku investor, serta efektivitas mekanisme pengendalian risiko sebelum short selling diperluas pada 2027.
