
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), M. Teguh Pamuji (MTP), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp401 miliar.
Teguh diamankan secara paksa oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
Adanya kasus itu, Amman Mineral Internasional tengah menyiapkan langkah-langkah tata kelola yang diperlukan terkait susunan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan adanya proses hukum yang saat ini melibatkan Bapak M. Teguh Pamuji.
Berdasarkan informasi publik, perkara yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum Bapak M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada tahun 2021. Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional perseroan.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Nadi Teknologi di Batu Hijau: Strategi AMMAN Merengkuh Logam yang Nyaris Sirna
Baca Juga: Komisaris AMMN Diamankan Kejagung, Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Selanjutnya, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Bapak M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan pembahasan mengenai hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
“Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tutup dia.
