
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menjadi sorotan di tengah bergulirnya gugatan terhadap status wakil presiden yang diemban Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai terbuka kemungkinan sosok dari partai tersebut masuk dalam bursa calon pengganti wapres apabila pengadilan nantinya mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: AMDAL Belum Jadi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Akhirnya Stop Proyek Data Center Jatiluhur
Menurut Ray, kandidat pengganti wapres tidak hanya berpotensi berasal dari partai-partai yang selama ini berada dalam lingkaran pemerintahan dari Prabowo. PDIP juga dapat muncul memberikan nama sebagai salah satu opsi.
“Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDIP. Bisa saja,” kata Ray, dikutip Kamis (1/10/2026).
Ray menjelaskan, secara politik, kemungkinan tersebut dapat dibicarakan apabila terdapat perubahan konstelasi setelah putusan MK. Terlebih, Prabowo dan Megawati baru saja melakukan pertemuan di Jalan Teuku Umar.
Hubungan antara kedua tokoh tersebut kembali menjadi perhatian karena setelah pertemuan pertama muncul rencana pertemuan lanjutan.
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan keduanya berencana kembali bertemu. Pertemuan berikutnya bahkan disebut akan dilengkapi agenda makan nasi goreng bersama.
“Nanti akan diatur lain waktu untuk bareng-bareng makan nasi goreng,” kata Dasco.
Bagi Ray, pertemuan lanjutan tersebut berpotensi menjadi ruang untuk membicarakan berbagai skenario politik, termasuk apabila MK nantinya memutuskan Gibran tidak dapat lagi menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari partai itu bisa saja muncul,” ungkapnya.
Diketahui, Gibran tengah menghadapi persoalan hukum dan politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonan dari politikus muda itu di Pilpres 2024. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Pernah Jadi Menkopolhukam, Mahfud Bilang Fasilitas Mewah Tak Hanya di Lapas Cibinong
Pemohon juga meminta politikus muda itu didiskualifikasi, membatalkan keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden hingga danya sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.
