
KORAN MANDALA – Seorang balita perempuan berusia dua tahun, Akila Sopiatul Milah, meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Serayu di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban merupakan warga Pintusinga, RT 02/RW 17, Kelurahan Banjar. Peristiwa terjadi ketika korban bersama kakaknya hendak menyeberangi jalur rel menuju kawasan Taman Lansia yang berada di seberang rel.
Kapolsek Banjar Polres Banjar, AKP Yudy Ristiyanto, mengatakan korban mengikuti kakaknya saat menyeberangi jalur rel. Kakak korban berhasil lebih dulu mencapai seberang, sementara korban tertinggal di jalur rel ketika kereta api melintas.
“Anak usia dua tahun ikut kakaknya menyeberang rel kereta. Ketika kakaknya sudah menyeberang, adiknya tertinggal dan kemudian tertemper kereta yang melaju,” ujar Yudy.
Kereta yang menabrak korban merupakan KA Serayu relasi Bandung-Purwokerto. Akibat tertemper kereta, korban terpental sekitar delapan meter.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Mitra Idaman untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
“Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan oleh pihak keluarga,” kata Yudy.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti aspek keselamatan di jalur rel yang berada di sekitar kawasan Taman Lansia. Lokasi tersebut diketahui menjadi akses warga menuju area taman, sementara jalur rel kereta api tetap menjadi kawasan yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat yang melintas tanpa fasilitas penyeberangan yang aman.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak membiarkan anak-anak mendekati atau menyeberangi jalur rel tanpa pengawasan orang dewasa. Masyarakat juga diminta memastikan kondisi jalur sebelum melintas dan tidak mengambil risiko ketika kereta api akan melintas.
Selain itu, warga berharap terdapat solusi berupa fasilitas penyeberangan yang lebih aman menuju kawasan Taman Lansia sehingga masyarakat tidak perlu melintasi jalur rel secara langsung.
Polres Banjar menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai aspek keselamatan di lokasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan ruang publik untuk bermain atau tempat menyeberang sembarangan.
Pengawasan terhadap anak-anak dan ketersediaan akses penyeberangan yang aman menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
