
Sidang pembuktian gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (30/9/2026). Jelang agenda penting tersebut, kuasa hukum Denny Indrayana dkk, Refly Harun, menyampaikan pesan khusus kepada para hakim konstitusi.
Refly meminta MK tidak hanya terpaku pada persoalan formal, tetapi memberikan ruang untuk menguji pokok perkara melalui keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pemohon. Ia menekankan pentingnya kebenaran substantif dalam perkara yang telah masuk ke tahap pembuktian.
“Yang paling penting adalah kebenaran substantif yang dimajukan oleh MK. Jangan sampai sudah perjalanan begitu jauh, kembali kepada titik nol,” kata Refly.
Baca Juga: Sidang Ijazah Gibran Lanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit
Menurut Refly, MK juga jangan sampai menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Ia berharap hakim konstitusi tetap mempertimbangkan substansi persoalan yang diajukan pemohon dan tidak berhenti pada persoalan kewenangan semata.
Refly juga meminta agar para hakim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon untuk mengeksplorasi keterangan ahli dan saksi dalam persidangan.
“MK jangan menutup diri, jangan kemudian panggung besar, tetapi memberikan kesempatan yang kecil,” ujarnya.
Ia berharap ruang pembuktian yang tersedia benar-benar dapat digunakan untuk mendengarkan keterangan para saksi dan ahli secara lebih mendalam. Menurutnya, hal itu penting agar dalil yang diajukan pemohon dapat diuji melalui proses persidangan.
Baca Juga: Gibran 2 Kali Minta MBG Tak Dimakan, Palti Hutabarat: Gak Dibelain Koalisi Sih soal Sidang MK
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam jadwal resmi MK, agenda pada 30 September 2026 adalah pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Refly menegaskan pihak pemohon memiliki keyakinan bahwa pembuktian di persidangan akan menunjukkan Gibran tidak memiliki persyaratan ijazah atau sertifikat yang setara dengan SLTA/sederajat.
“Kami yakin seyakin-yakinnya bisa membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki persyaratan ijazah, sertifikat atau diploma setara SLTA,” tegas Refly.
Atas dalil tersebut, pihak pemohon menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sehingga menurut mereka layak didiskualifikasi. MK sendiri mencatat bahwa dalam petitumnya, para pemohon memang meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
