Tuesday, September 29News That Matters

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Kini Beralih ke Gudang Garam


Wacana Berita, Jakarta –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan berakhirnya perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama tidak berarti operasional Bandara Dhoho Kediri dihentikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, kedua pihak telah sepakat mengakhiri kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.

Perjanjian itu mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, masa transisi, serah terima dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman, Selasa (29/9/2026).

Meski KSO berakhir, Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026, pengelolaan Bandara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama yang merupakan milik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Peran ini dilakukan untuk memastikan masa transisi pengelolaan berjalan lancar dan tetap memenuhi ketentuan penerbangan.

Lukman mengatakan proses transisi akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesinambungan operasional, termasuk pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” ujarnya.

Tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.

Kemenhub juga memastikan perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, terutama terkait keselamatan dan keamanan. Sejumlah aspek seperti kesiapan personel, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), serta Aerodrome Manual menjadi bagian dari proses evaluasi.

Selain itu, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi juga harus dipastikan sebelum seluruh proses pengelolaan beralih.

Baca Juga: Gudang Garam Setop Capex Bandara Dhoho, Siapkan Rp2 Triliun untuk Jalan Tol

Baca Juga: Gudang Garam Dihadapkan Dilema: Naikkan Harga atau Jaga Daya Beli

Baca Juga: Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan, Tiga Lapis Jadi Benteng Keselamatan

Dalam rangka memenuhi persyaratan tersebut, PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Pemenuhan sertifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan PT Surya Dhoho Investama dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai ketentuan.

Lukman kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengartikan berakhirnya KSO sebagai penutupan Bandara Dhoho Kediri.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegas Lukman.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *