
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak semata-mata mempersoalkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun dokumen pendidikannya.
Menurut Denny, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah prinsip konstitusional yang menurutnya harus dipertimbangkan dalam menilai pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“MBG = Masalahnya Bukan Gibran. Masalahnya bukan Gibran. Masalahnya bukan semata-mata ijazah Gibran. Masalahnya bukan semata-mata syarat pendidikan Gibran. Masalahnya jauh lebih mendasar dari itu,” kata Denny, Sabtu (26/9/2026).
Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut dia, prinsip tersebut menjadi persoalan apabila suara pemilih diberikan kepada calon wakil presiden yang kemudian dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
“Ketika suara kita ternyata diberikan kepada cawapres yang tidak memenuhi syarat, yang dilanggar adalah prinsip DAULAT RAKYAT, yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.
Ia juga menyinggung prinsip negara hukum yang menurutnya berkaitan dengan penerapan aturan mengenai syarat usia dan pendidikan calon presiden maupun wakil presiden.
“Ketika aturan syarat umur dan syarat pendidikan di-Gibrankan, yang dilanggar adalah prinsip NEGARA HUKUM, yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” katanya.
Selain itu, Denny mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia menilai terdapat persoalan terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Ketika aturan pemilu dicawa-cawe demi Gibran bin Jokowi, yang dilanggar adalah prinsip pemilu JUJUR dan ADIL, yang dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tuturnya.
Denny kemudian menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk Pasal 18 ayat (3), serta mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu.
“Ketika KPU membuat aturan 18 ayat (3) yang meng-Gibran, melarang pengawasan Bawaslu, yang dilanggar adalah prinsip penyelenggara pemilu yang MANDIRI, yang dijamin Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” katanya.
Persoalan pendidikan juga menjadi bagian dari argumentasi Denny. Ia mengaitkan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut dengan amanah konstitusi mengenai pendidikan.
“Ketika ijazah setara SMA yang diakali, yang dilanggar adalah amanah pendidikan yang meningkatkan IMAN dan TAKWA serta AKHLAK yang MULIA yang dijamin Pasal 31 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, Denny menyatakan harapan terakhir para pemohon berada pada MK. “Ketika sebegitu banyak prinsip konstitusi yang dilanggar, maka harapan terakhir kita adalah: Mahkamah Konstitusi,” pungkas Denny.
Baca Juga: Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK mencatat permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan telah memasuki proses persidangan.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
