
KORAN MANDALA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menyegel sejumlah saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) gerai Mie Gacoan di Jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagri Kaler, Jumat (26/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah ditemukan saluran IPAL yang terhubung dengan drainase lingkungan. DLH memastikan limbah operasional tidak kembali mengalir ke saluran kota selama sistem pengolahan belum diperbaiki.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Purwakarta, Iwan Sobarna, mengatakan segel akan tetap dipasang sampai pengelola menyelesaikan perbaikan IPAL.
“Segel ini akan tetap terpasang sampai dipastikan tidak ada limbah yang mengalir ke masyarakat, terkecuali pihak Mie Gacoan melakukan perbaikan IPAL secara keseluruhan,” kata Iwan.
DLH memberikan waktu 14 hari kepada pengelola untuk menutup saluran pembuangan yang terhubung dengan drainase. Pengelola juga diwajibkan melakukan penyedotan limbah secara rutin selama IPAL belum dinormalisasi.
Dari sisi pengelola, Legal Area Jawa Barat Mie Gacoan, Syakur Umara, menyatakan pihaknya mengikuti arahan DLH. Selama sistem IPAL belum dinormalisasi, penyedotan limbah akan dilakukan secara rutin agar limbah operasional tidak dialirkan ke saluran kota.
“Selama saluran IPAL belum dinormalisasi, kami akan terus lakukan penyedotan rutin. Jika nanti IPAL sudah normal dan ada potensi untuk dialirkan kembali keluar, kita akan urus izinnya,” jelas Syakur.
