Friday, September 25News That Matters

Kejutan di Sidang Tipikor! Nama Jokowi Terseret Soal Arahan Pembagian Kuota Haji 50:50!


Wacana Berita, Jakarta –

Nama Joko Widodo kembali muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023–2024. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyebut adanya arahan Presiden saat itu terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan.

Keterangan tersebut disampaikan Hilman ketika menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (24/9/2026). Ia dimintai penjelasan mengenai proses pengusulan hingga pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam keterangannya, Hilman mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pernah menyampaikan pembagian kuota dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Menurut Hilman, Yaqut menyebut pembagian tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo sebelum rapat kerja bersama DPR RI. “Pak Menteri menyampaikan ‘ini 50:50 arahannya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman menirukan ucapan Yaqut.

Majelis hakim kemudian meminta Hilman memastikan siapa Presiden yang dimaksud dalam keterangan tersebut. Hilman menjawab, “Fifty-fifty arahan Presiden,” kemudian menegaskan, “(Presidennya) Joko Widodo.”

Kesaksian itu berkaitan dengan pembahasan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. Sebelumnya, menurut Hilman, Panja BPIH antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pembagian berdasarkan proporsi kuota reguler dan khusus, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Komposisi 50:50 kemudian menjadi berbeda jauh dari rumusan yang sebelumnya dibahas dalam Panja BPIH. Dalam perkara tersebut, perubahan pembagian kuota menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.

Nama Jokowi kemudian menjadi perhatian karena keterangan Hilman mengaitkan keputusan pembagian tersebut dengan arahan Presiden. Keterangan itu disampaikan Hilman berdasarkan apa yang menurutnya disampaikan Yaqut kepadanya.

Perkara ini juga memunculkan kemungkinan menghadirkan Jokowi ke persidangan untuk memberikan keterangan. Wacana tersebut disebut muncul dari pihak penasihat hukum Yaqut setelah kesaksian Hilman mengenai asal-usul pembagian kuota 50:50.

Baca Juga: Hakim Cecar Saksi soal ‘Arahan Presiden’, Nama Jokowi Akhirnya Disebut di Sidang Kuota Haji

Dengan munculnya keterangan tersebut, majelis hakim dan jaksa masih memiliki ruang untuk mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah tersebut. Kesaksian Hilman menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana keterangan para saksi dan bukti lain dinilai dalam perkara tersebut. Adapun penyebutan nama Jokowi dalam kesaksian Hilman merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *