
Kabar internet nasional bakal mati total selama tiga hari mulai Jumat, 25 September 2026, sempat membuat publik resah. Informasi tersebut beredar melalui sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditandatangani Menkomdigi Meutya Hafid.
Dalam surat palsu yang beredar tersebut, disebutkan pemadaman internet dilakukan karena adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Surat itu juga mengklaim seluruh layanan internet, termasuk WhatsApp, Google, media sosial, perbankan, hingga ATM tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah! Ada Ijazah Wapres Digugat Setelah 2 Tahun Menjabat
Berikut pernyataan dalam surat tersebut:
Sehubungan dengan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasidnal, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pemadaman internet secara nasional selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai Jumat, 25 September 2026.
Selama masa pemadaman, seluruh layanan internet, termasuk WhatsApp, Google, media sosial, serta layanan perbankan dan ATM, tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:
- Segera mengunduh dan mencetak dokumen penting yang diperlukan.
- Menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang cukup.
- Menghindari transaksi digital selama masa pemadaman.
- Menyebarkan informasi ini kepada keluarga, teman, dan kerabat agar tidak mengalami kerugian.
- Tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Kami mohon kerja sama dan pengertiannya demi kelancaran serta keamanan bersama.
Baca Juga: Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
Namun, surat yang beredar di media sosial tersebut ternyata palsu. Dilansir dari laman resmi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman resmi terkaitpemadaman internet total secara nasional.
“Informasi tersebut sengaja disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memicu kepanikan di masyarakat atau sebagai modus penipuan,” kata pihak Komdigi.
“Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui saluran komunikasi resmi milik pemerintah, seperti situs web Kementerian Komunikasi dan Digital www.komdigi.go.id,” imbuhnya.
