
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyoroti lambannya langkah lembaga antirasuah dalam memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Yudi secara terang-terangan menilai bahwa lambatnya proses pemeriksaan terhadap Nusron terkait skandal korupsi di internal kementeriannya disebabkan oleh hambatan dari pucuk pimpinan KPK saat ini.
“Ya, saya pikir halangannya itu ada di pimpinan KPK,” tegas Yudi dalam program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube KompasTV, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, alasan teknis kurangnya petunjuk tidak bisa dijadikan pembenaran. Ia meyakini konstruksi perkara yang didapat dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah sangat solid untuk menindaklanjuti peran atasan di kementerian terkait.
“Karena kalau kita melihat konstruksi perkara dalam OTT yang disampaikan oleh KPK, saya pikir sudah bukan hanya ditemukan dua alat bukti yang cukup, tetapi juga kaya akan alat bukti,” imbuh Yudi.
Sorotan tajam terhadap Menteri Nusron bermula dari OTT berskala besar yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak-pihak yang terjaring operasi senyap ini berasal dari berbagai elemen, mulai dari pegawai Kementerian ATR/BPN, pengemudi, petinggi perusahaan pengembang, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Mengingat skala kasus dan masifnya keterlibatan aparatur di bawah naungan Kementerian ATR/BPN, gelombang desakan agar KPK segera memeriksa Nusron Wahid terus menguat.
Salah satu desakan keras turut disuarakan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia mendorong agar lembaga antirasuah tersebut tidak ragu untuk segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid, setidaknya dalam kapasitasnya sebagai saksi, guna mengurai benang merah skandal suap penerbitan HGB tersebut.
