Thursday, September 24News That Matters

Pemerintah Kawal Wajib Halal demi Lindungi Masyarakat


Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal berjalan mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberi kepastian kepada masyarakat, pelaku usaha, serta sektor perdagangan dan industri dalam negeri.

Kesiapan penerapan kewajiban itu dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Forum tersebut membahas langkah implementasi, potensi persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta strategi komunikasi publik.

Koordinasi lintas lembaga diperkuat

Rapat melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu, hadir pula Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Kantor Staf Kepresidenan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Karantina Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Majelis Ulama Indonesia.

Agenda koordinasi mencakup penguatan kerja sama antarkementerian dan lembaga, mitigasi kendala teknis, serta penyiapan dukungan bagi UMK. Pemerintah juga menyoroti kebutuhan membangun komunikasi publik dengan pesan yang konsisten agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman dan kepastian yang sama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, yang memimpin rapat, mengatakan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat undang-undang sekaligus kepentingan bersama. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno, Kamis (24/9/2026).

Perhatian pada UMK dan rantai pasok

Menurut Pratikno, kerja sama lintas pihak diperlukan untuk mengantisipasi berbagai aspek pelaksanaan JPH. Hal yang dibahas mencakup ketersediaan bahan baku impor, rantai pasok, pengawasan, serta penguatan ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing.

Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Bersamaan dengan itu, komunikasi publik dinilai perlu diarahkan pada isu kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen maupun sektor perdagangan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penerapan JPH bukan dimaksudkan untuk melarang atau membatasi perdagangan. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi instrumen perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus dapat menciptakan nilai tambah ekonomi serta memperkuat daya saing produk.

Haikal merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan itu, penyelenggaraan JPH ditujukan untuk melindungi masyarakat saat mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *