
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio non-performing financing (NPF) neto industri modal ventura meningkat menjadi 2,02% pada Juli 2026, dari 1,70% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan kenaikan NPF menjadi perhatian karena berkaitan dengan kemampuan pasangan usaha memenuhi kewajibannya.
“NPF neto industri modal ventura pada Juli 2026 tercatat 2,02%, naik dari Juli 2025 yang tercatat 1,70%,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (24/9/2026).
Menurut Agusman, kenaikan rasio tersebut antara lain disebabkan oleh penurunan kemampuan bayar sebagian pasangan usaha modal ventura. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah apabila tidak diimbangi dengan pemantauan dan penilaian kelayakan yang memadai.
“Peningkatan tersebut disebabkan antara lain penurunan kemampuan bayar sebagian pasangan usaha,” ujarnya.
OJK kemudian mendorong industri modal ventura memperkuat proses analisis sebelum menempatkan pembiayaan atau investasi kepada pasangan usaha. Penguatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas portofolio di tengah perubahan kemampuan bayar sebagian pasangan usaha.
Baca Juga: Pinjol hingga Scam Mengintai, OJK Minta Literasi Finansial Dimulai dari Sekolah
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Inflasi 3,19%, DPR Kumpulkan Kemenkeu-BI-OJK-Danantara
Baca Juga: OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Selain analisis kelayakan, Agusman mengatakan diversifikasi portofolio diperlukan untuk membantu pengendalian risiko dan mengurangi konsentrasi risiko pada kelompok usaha atau segmen tertentu ketika kemampuan bayar mengalami tekanan.
“Industri modal modal ventura terus didorong untuk memperkuat analisis kelayakan pasangan usaha serta diversifikasi portofolio guna menekan risiko kenaikan NPF ke depan,” kata Agusman.
