Thursday, September 24News That Matters

Niat Menggebu Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa Harus Tertunda, Pengadilan Ungkap Fakta Mengejutkan Ini


Wacana Berita, Jakarta –

Perkiraan mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu pada 23 September 2026 ternyata tidak terwujud.

Sebelumnya, Yakup Hasibuan yang merupakan salah satu kuasa hukum Jokowi sempat menyampaikan kemungkinan kliennya hadir dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Yakup menangani perkara tersebut bersama tim penasihat hukum lainnya, yaitu Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara.

Usai sidang pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yakup menilai peluang kehadiran Jokowi terbuka pada sidang lanjutan yang diperkirakan berlangsung sekitar sepekan setelah agenda persidangan berikutnya. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Baca Juga: Bonatua Silalahi Angkat Bicara Soal Isu Salinan Ijazah Jokowi yang ‘Lenyap’ dari KPU

“Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau majelis hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin 1 minggu setelah itu yaitu 23 September,” kata Yakup, dikutip Kamis (24/9).

Menurut Yakup, Jokowi juga telah beberapa kali menanyakan perkembangan proses persidangan, termasuk kapan tahap pembuktian dimulai sehingga dirinya dapat hadir dan menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim.

“Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia,” ucapnya.

Meski demikian, hingga 23 September 2026 tidak terdapat agenda persidangan untuk perkara tersebut. Sidang kasus yang menjerat Dokter Tifa justru dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, pada 17 September 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Dokter Tifa terhadap dakwaan jaksa.

Persidangan itu sempat diwarnai perdebatan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kebutuhan waktu sekitar tiga pekan untuk mempersiapkan tahap pembuktian. Jaksa beralasan masih perlu melengkapi sejumlah persiapan sebelum menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan.

Baca Juga: Denny Indrayana Kian Dianggap Halu: Gugatan Ijazah Gibran Dicap Atraksi Wayang Politik Tak Berguna

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga mengungkap nama-nama saksi yang direncanakan hadir pada sidang berikutnya. Ketiga saksi tersebut adalah Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken. 

Perkembangan ini menunjukkan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap awal pembuktian, sementara kehadiran Jokowi sebagai saksi belum dapat dipastikan hingga ada penetapan lebih lanjut dari majelis hakim.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *