Tuesday, September 22News That Matters

Ada Isu Manajer Kopdes Auto Berstatus Pegawai BUMN, Danantara: Sebetulnya…


Wacana Berita, Jakarta –

Status manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan kontrak kerja selama dua tahun. Namun, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan penjelasan berbeda soal status tersebut.

Dony membantah anggapan bahwa para manajer Kopdes secara langsung berstatus sebagai pegawai BUMN. Menurut dia, mereka akan terlebih dahulu menjalani proses pembinaan koperasi selama masa penugasan dua tahun.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah, karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” kata Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Nasdem Disebut Satu-satunya Partai yang Paling Ikhlas

Dalam skema yang dijelaskan Dony, para manajer Kopdes nantinya ditempatkan lebih dulu di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Pembinaan terhadap koperasi juga akan dilakukan melalui perusahaan tersebut, sementara pembiayaannya berasal dari pemerintah.

“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ungkap Dony.

Dony pun meminta penjelasan lebih rinci mengenai struktur dan status para manajer Kopdes ditanyakan langsung kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.

“Nanti akan ditanyakan sama Pak Jo, ya. Silakan nanti didiskusikan sama Pak Jo, nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai strukturnya gitu,” ujarnya.

Baca Juga: Kopdes Tinggalkan Utang Triliunan tapi Kenapa Manajernya Belum Mulai Kerja? Ini Kata Pemerintah

Pernyataan Dony ini muncul setelah sebelumnya Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan bahwa manajer Kopdes maupun Kampung Nelayan akan berstatus sebagai pegawai BUMN.

Mereka disebut akan ditempatkan di Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal,” ungkap Qodari dalam keterangannya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga akan berstatus pegawai BUMN di dua tahun pertama sebelum menjadi petugas koperasi.

“Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” kata Zulhas.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *