
Advokat publik Munarman menyoroti gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait keabsahan syarat pendidikan (ijazah SLTA/sederajat) Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Munarman menilai masyarakat sangat dirugikan apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan tersebut. Ia bahkan menyinggung dugaan kerugian hingga sekitar Rp76 triliun yang merupakan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Nah, apakah masyarakat dirugikan, rakyat Indonesia dirugikan? Sangat dirugikan, Pak. Yang satu pertama tidak ada kesetaraan yang sama bagi orang lain kecuali Gibran, kan itu masalahnya,” ucapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (22/9).
“Yang kedua, biaya politik yang dikeluarkan anggaran negara untuk penyelenggaraan pemilu itu sampai dengan 76 triliun kalau saya tidak salah ya, sekitar begitu ya, apakah itu bukan kerugian rakyat? Itu kan uang itu dari pajak rakyat,” imbuhnya.
Munarman juga berpendapat bahwa kerugian tersebut terus berlanjut selama masa jabatan berjalan apabila tidak ada produktivitas yang dihasilkan. Ia turut menyinggung penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai jabatan Wakil Presiden.
“Berarti kan kerugiannya berlanjut, mulai dari kerugian pada saat penyelenggaraan Pilpres sampai dengan kerugian membiayai dia sebagai Wakil Presiden,” ujarnya.
Menurut Munarman, biaya yang dikeluarkan negara untuk mendukung tugas dan fasilitas Wakil Presiden juga tidak sedikit.
“Itu kan besar biayanya, biaya protokolernya luar biasa itu, karena dia dijaga satu grup tersendiri dari Paspampres kan? Itu kan biaya” tandasnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
