Tuesday, September 22News That Matters

Kalau Yakin Syarat Pencalonan Cacat dari Awal, Kenapa Hanya Gibran yang Disasar?


Wacana Berita, Jakarta –

Polemik soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 kembali memicu saling sindir. Loyalis Jokowi, Dede Budhyarto, mempertanyakan alasan pihak yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran hanya menargetkan posisi Wakil Presiden, bukan pasangan Prabowo-Gibran secara keseluruhan.

Kritik tersebut disampaikan Dede melalui akun X pada Selasa (22/9/2026), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

“Kalau sungguh-sungguh yakin syarat pencalonan cacat dari awal, kenapa hanya Gibran yang disasar?” tulis Dede di akun X, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif

Dede kemudian menyoroti ketentuan konstitusi mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan dalam satu pasangan. 

“Prabowo-Gibran didaftarkan, ditetapkan, dan dipilih rakyat sbg satu paket. Pasal 6A UUD 1945 tegas: Presiden & Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung. Bukan dua orang terpisah yang bisa dipotong sesuka hati setelah pemilu selesai,” ujarnya.

Dede juga mempertanyakan dasar pemisahan persoalan pencalonan antara presiden dan wakil presiden apabila memang terdapat dugaan ketidakmemenuhan syarat sejak awal.

“Kalau syarat salah satu calon tidak terpenuhi, seluruh pasangan itu yang seharusnya dipersoalkan. Tidak ada pasal di konstitusi yang membolehkan “operasi bedah” hanya pada wakil presiden dua tahun setelah pelantikan, sementara presidennya dibiarkan duduk tenang. Itu bukan penegakan konstitusi, itu pemilihan target berdasarkan PESANAN,” lanjutnya.

Baca Juga: Anies Batal, Duet Gibran dan KDM Lebih Jelas

Dede pun mengaitkan perkara terbaru tersebut dengan sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya. Ia menilai pengajuan perkara yang dilakukan setelah pemilu kembali menjadi bagian dari persoalan yang perlu dipertanyakan.

“Setelah kalah telak di PHPU 2024, sekarang muncul lagi dgn perkara yang diajukan jauh melewati tenggat, lalu hanya menuntut diskualifikasi Gibran. Kalau dalilnya benar-benar kuat, keberaniannya harusnya satu paket. Kalau hanya berani menusuk yang muda, itu bukan integritas hukum. Itu perhitungan politik yang takut kalah lagi,” ucapnya.

Kritik Dede juga diarahkan kepada Denny Indrayana, salah satu pihak yang mengajukan perkara tersebut. Ia bahkan meminta UGM mencabut gelar profesor Denny.

“Mengaku Guru Besar Hukum Tata Negara yang memakai konstitusi secara selektif seperti ini sudah sepantasnya gelar Profesor anda @dennyindrayana dicabut pihak Universitas Gadjah Mada. Ilmu konstitusi tidak boleh jadi senjata untuk menyerang satu orang saja sambil menghindari paket utuh yang dipilih rakyat,” pungkas Dede.

Diketahui, perkara yang menjadi sorotan tersebut memang telah terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan itu diajukan oleh 12 pihak, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *