
Oleh: Widi Garibaldi
Belum lagi tuntas perkara ijazah palsu yang menimpa ayahnya, persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Soalnya, ia tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan undang-undang untuk dapat menjadi Wakil Presiden.
Undang-undang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r menentukan bahwa syarat Pendidikan minimal untuk calon Wakil Presiden adalah Sekolah Menengah Atas{SMA), atau Madrasyah Alyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Alliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Ternyata oh ternyata, Wakil Presiden kita itu tak dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pasal 169 huruf r UU Pemilu tadi. Lalu bagaimana ia dapat menjadi RI-2 ? Sekedar berbekal Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan.
Di dalam surat Keterangan itu dijelaskan bahwa kursus yang diambilnya di Australia disamakan derajatnya dengan Sekolah Menengah Atas.
Adalah Denny Indrayana, seorang guru besar hukum tata negara, dan kawan-kawannya yang mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi agar Lembaga tinggi negara itu mendiskwilifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Jadi surat keterangan itulah yang menjadi persoalan.
Mengapa sampai diamini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ? Mengapa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) idem dito ? Adakah Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan Denny ? Artinya, mendiskwilifikasi Gibran sebagai RI-2 ? Bukankah ia sudah duduk manis di kursi Wapres nan empuk ?
Bukan dimakzulkan
Sebagai seorang ahli tata negara, Penggugat tentu maklum bahwa memakzulkan (impeachment) Gibran sebagai Wapres, adalah pekerjaan sia-sia.
Soalnya pasal 7A Konstitusi kita menyatakan bahwa pemakzulan hanya dapat diajukan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi manakala sang Wapres diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti korupsi, mengkhianati negara, melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.
Seandainya MK mampu melakukan penyidikan yang biasanya dilakukan oleh apparat Kepolisian atau Kejaksaan itu, pengajuan DPR tadi harus disampaikan ke MPR yang dalam waktu 1 bulan harus memutus, diterima atau tidak.
Masalahnya menjadi muskil, karena pengajuan DPR dan Keputusan MPR itu harus memenuhi quorum yang telah ditentukan oleh undang-undang. 2/3 dari anggota DPR yang berjumlah 575 orang dan ¾ dari jumlah anggota MPR yang berjumlah 711 orang. Paling tidak 2/3 dari mereka ini harus meyatakan setuju.
Nah,pemakzulan melalui jalan resmi itu tentu teramat sulit untuk dilakukan. Sekarang tinggal menanti Keputusan Mahkamah Konstitusi. Seandainya Lembaga tinggi negara ini memenuhi permohonan Penggugat, yang menggunakan jalan tol, yakni mendiskualifisir Gibran sebagai Wapres, apakah putusan tersebut dapat dilaksanakan ? Belum tentu juga.
Bukankah Gibran sudah resmi dilantik dan disumpah sebagai Wapres tanggal 20 Oktober 2024 untuk masa bhakti 2024-2029 ? Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak diatur sanksinya dalam undang-undang. Artinya, tergantung kepatuhan yang bersangkutan apakah akan dijalankan atau sebaliknya.
Sekarang, satu-satunya jalan adalah mengharapkan kesadaran yang bersangkutan. Mengundurkan diri. Wah, itu tentu berarti menunggu “kucing bertanduk”***
