Monday, September 21News That Matters

Jualan Langsung hingga COD, Polisi Bongkar Peredaran 222 Tablet Obat Keras di Malangbong


KORAN MANDALA – Peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Garut. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga Kecamatan Malangbong, yang diduga mengedarkan ratusan tablet obat keras kepada pembeli secara langsung hingga menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026).

Dari tangan J, polisi mengamankan 222 tablet obat-obatan tertentu. Barang bukti tersebut diduga terdiri atas obat jenis tramadol dan tablet berwarna kuning yang hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Niat Mengadu Nasib ke Kalimantan, pria asal Bandung Barat Berakhir Musibah

Tak hanya ratusan tablet, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang disebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.

Obat-obatan itu kemudian diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli melalui transaksi secara langsung maupun dengan pola COD.

Modus tersebut membuat transaksi obat keras dapat dilakukan secara lebih fleksibel tanpa harus berlangsung di satu lokasi penjualan tertentu.

Polisi kini masih mendalami keterangan J untuk mengungkap dari mana seluruh barang tersebut diperoleh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Usep Sudirman saat ditemui awak media.

Saat ini, J beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara ketentuan dendanya disesuaikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin, sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun mendistribusikan obat keras tersebut di wilayah Kabupaten Garut.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *