Friday, September 18News That Matters

Said Iqbal Sebut Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dinilai Inkonstitusional


Wacana Berita, Jakarta –

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyoroti rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen. GKSR menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan putusan MK harus dipahami secara utuh, terutama mengenai perintah kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah norma dan besaran ambang batas parlemen.

Menurut Said, perubahan yang dimaksud MK tidak terbatas pada penyesuaian angka PT. Ia menyebut penghapusan aturan ambang batas parlemen juga dapat menjadi salah satu bentuk perubahan yang dilakukan pembentuk undang-undang.

“Intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said dalam keterangannya, Jumat (18/09/2026).

Said yang juga Presiden Partai Buruh itu kemudian menyoroti dampak penerapan PT terhadap suara pemilih. Ia menyebut ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019 membuat hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Pada Pemilu 2024, jumlah suara yang tidak terkonversi disebut meningkat menjadi lebih dari 17,3 juta suara. Karena itu, menurut Said, kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi memperbesar jumlah suara sah yang tidak memperoleh kursi di DPR.

“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” ujarnya.

Ia menilai rencana tersebut tidak memenuhi lima persyaratan yang ditetapkan MK apabila ambang batas parlemen tetap dipertahankan berdasarkan perolehan suara sah secara nasional.

Salah satu persyaratan tersebut, kata Said, adalah perubahan besaran PT harus tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu sekaligus mencegah semakin banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Baca Juga: PDIP Tak Diajak Parpol Koalisi Pemerintah Bahas RUU Pemilu, Komarudin: Kami Tak Merasa Ditinggalkan

“Ini artinya, angka PT sebesar 5% sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” kata Said.

GKSR menawarkan tiga alternatif. Pertama, menghapus aturan PT; kedua, menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan; atau ketiga, tetap menggunakan perhitungan suara sah nasional dengan menurunkan PT menjadi 1 persen.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *