Thursday, September 17News That Matters

Dari 3 Unggahan ke 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi


Wacana Berita, Jakarta –

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo bermula dari sejumlah unggahan media sosial yang ditemukan pada Maret 2025. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa kemudian menguraikan bagaimana persoalan tersebut berkembang hingga 28 unggahan yang diperlihatkan kepada Jokowi.

Rangkaian perkara itu, menurut jaksa, mulai terdeteksi pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu.

Tiga unggahan tersebut berasal dari dua video YouTube dan satu unggahan di platform X. Konten-konten itu kemudian menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa yang berujung pada perkara hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo.

Unggahan pertama berasal dari kanal YouTube @edysujanachannel dengan judul “Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu”. Video tersebut tercatat diunggah pada 22 Januari 2025.

Konten kedua berasal dari kanal YouTube @baligeacademy8116 dengan judul “Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System”. Video tersebut diunggah pada 10 Maret 2025.

Sementara itu, unggahan ketiga berasal dari akun X @doktertifa dengan judul “Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”. Unggahan tersebut tercatat dibuat pada 20 Maret 2025.

Setelah melihat tiga unggahan tersebut, jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum. Tujuannya, menurut uraian dakwaan, untuk mengumpulkan berbagai konten di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya melalui tudingan mengenai ijazah S1.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 14 April 2025. Tim kuasa hukum Jokowi disebut menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan ijazah S1 tersebut.

Sehari kemudian, pada 15 April 2025, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Wening Udasmoro juga memberikan keterangan dalam konferensi pers di UGM. Dalam keterangannya, Wening menyatakan Jokowi tercatat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM sejak awal hingga akhir masa studinya dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, menurut jaksa, rangkaian unggahan yang memuat tudingan mengenai ijazah Jokowi kemudian masih berlanjut. Pada 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif disebut kembali memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Dari 28 unggahan tersebut, jaksa menyebut terdapat tujuh unggahan yang berisi perbuatan Roy Suryo. Ketujuh unggahan itu pada pokoknya disebut memuat tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu.

“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat tujuh unggahan media sosial berisikan perbuatan Terdakwa (Roy Suryo) yang pada pokoknya menuduhkan Ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa kemudian mengaitkan tujuh unggahan tersebut dengan sejumlah kemunculan Roy dalam podcast atau talk show. Materi pembicaraan tersebut disebut kemudian diunggah kembali ke YouTube sehingga dapat diketahui secara luas oleh publik.

Baca Juga: Jaksa Persoalkan Analisis ELA Roy Suryo, Dokumen Ijazah Jokowi Disebut Bukan dari Pemilik Sah

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut rangkaian dugaan perbuatan Roy berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025. Roy didakwa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana teknologi informasi dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Jaksa juga mempersoalkan dasar analisis yang digunakan Roy dalam membahas dokumen yang dikaitkan dengan ijazah Jokowi. JPU menyebut dokumen yang digunakan untuk analisis *error level analysis* atau ELA tersebut bukan berasal dari pemilik sah dokumen dan tidak disertai upaya verifikasi maupun konfirmasi kepada Jokowi.

“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” ujar jaksa.

JPU juga menyebut tudingan tersebut berdampak pada reputasi Jokowi. Menurut dakwaan, muncul pihak-pihak yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden.

Atas perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut menjadi dasar perkara yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rangkaian peristiwa dalam dakwaan itu menunjukkan bagaimana perkara berkembang dari tiga unggahan yang pertama kali diperlihatkan kepada Jokowi pada Maret 2025, kemudian berlanjut dengan pengumpulan konten hingga 28 unggahan pada April-Mei 2025. Dari 28 unggahan tersebut, jaksa menyebut tujuh di antaranya berkaitan dengan Roy Suryo, yang kini harus dibuktikan dalam proses persidangan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *