
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan penerapan kembali transaksi short selling dapat memberikan dampak positif terhadap likuiditas pasar modal Indonesia. Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Bursa, transaksi short selling berpotensi meningkatkan likuiditas pasar hingga 17%.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, potensi peningkatan tersebut dihitung berdasarkan sejumlah asumsi, termasuk jumlah anggota bursa yang nantinya dapat menyediakan layanan transaksi short selling.
“Potensinya sudah pernah kita hitung. Pada saat itu sampai dengan 17%,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Meski demikian, Jeffrey menegaskan realisasi potensi tersebut akan bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya adalah jumlah saham yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui short selling serta jumlah anggota bursa yang memperoleh izin untuk menyediakan layanan tersebut.
Menurut dia, BEI tidak akan langsung menerapkan short selling dalam skala besar. Mekanisme tersebut akan dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, anggota bursa, serta respons pelaku pasar setelah kebijakan mulai diterapkan.
Jeffrey menjelaskan, short selling merupakan salah satu instrumen yang telah digunakan di berbagai bursa global. Mekanisme tersebut memiliki sejumlah fungsi dalam aktivitas perdagangan dan tidak semata-mata ditujukan untuk spekulasi.
Selain untuk strategi lindung nilai atau hedging, short selling dapat mendukung aktivitas penyedia likuiditas (liquidity provider) maupun kebutuhan transaksi derivatif.
“Short selling itu memang instrumen yang dibutuhkan oleh investor. Tidak semata-mata untuk keperluan spekulasi,” katanya.
Menurut Jeffrey, keberadaan short selling juga diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar yang sudah tersedia, termasuk transaksi margin. Dengan lebih banyak instrumen transaksi, proses pembentukan harga (price discovery) diharapkan dapat berlangsung lebih efektif karena pasar memiliki mekanisme untuk mengakomodasi aktivitas beli maupun jual.
Baca Juga: BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Baca Juga: BEI: 92 Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Minimum Saham Rp1 Mulai 28 September
Baca Juga: BEI Batasi Short Selling, Tak Semua Saham Bisa Jadi Sasaran Transaksi
Kendati demikian, BEI tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan dalam pelaksanaan short selling. Pembatasan tersebut mencakup daftar saham yang dapat ditransaksikan, kriteria anggota bursa yang dapat menyediakan layanan, serta persyaratan bagi investor yang ingin melakukan transaksi short selling.
Jeffrey mengatakan pendekatan bertahap diperlukan agar pelaku pasar memiliki waktu untuk memahami mekanisme dan risikonya. Di sisi lain, Bursa juga dapat mengevaluasi pelaksanaan kebijakan secara berkala untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai dengan tujuan pengembangan pasar modal.
Dengan skema tersebut, BEI berharap short selling dapat menjadi instrumen tambahan yang mendukung peningkatan likuiditas sekaligus memperkuat kualitas dan efisiensi perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
