
KORAN MANDALA –Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat (Lapad Ruhama) yang dijalankan Dinas Sosial Kabupaten Garut dinilai tidak semestinya dipandang sebagai bentuk kemurahan hati pemerintah kepada masyarakat tidak mampu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut, Dadan Wadiansyah, menilai Lapad Ruhama merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, tetap memperoleh akses terhadap pelayanan dasar, termasuk layanan kesehatan.
Menurut Dadan, program tersebut mencakup masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 5. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang cepat, sederhana, terintegrasi, tepat sasaran, dan manusiawi.
“Dalam perspektif regulatif kebijakan publik, kami memandang Lapad Ruhama bukan semata-mata kemurahan hati pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, terutama masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan kelompok masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan dasar,” ujar Dadan, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, keberadaan Lapad Ruhama harus diposisikan lebih dari sekadar program bantuan biaya pelayanan kesehatan. Program tersebut, kata dia, semestinya menjadi instrumen perlindungan sosial daerah yang mampu memastikan kondisi ekonomi maupun keterbatasan jaminan kesehatan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis.
“Oleh karena itu, keberadaan Lapad Ruhama harus dipahami lebih dari sekadar program bantuan biaya pelayanan kesehatan. Program ini harus menjadi instrumen perlindungan sosial daerah yang memastikan kondisi kemiskinan, kerentanan sosial, maupun keterbatasan jaminan kesehatan tidak menjadi alasan seseorang kehilangan akses terhadap pelayanan medis yang dibutuhkan,” tegasnya.
Dadan juga menyoroti mekanisme birokrasi dalam pelayanan Lapad Ruhama. Ia meminta agar masyarakat yang tengah membutuhkan pertolongan medis tidak justru dibebani dengan proses administrasi yang panjang, berulang, dan membingungkan.
“Pada kasus pelayanan yang melibatkan sistem birokrasi Lapad Ruhama, jangan sampai program ini kehilangan maknanya. Pendekatan pelayanan birokrasi harus dilakukan secara cepat, sederhana, terintegrasi, tepat sasaran, dan manusiawi,” katanya.
Menurutnya, masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan pelayanan medis seharusnya menjadi kelompok yang dipermudah, bukan dipersulit oleh prosedur administratif.
“Masyarakat yang sedang menghadapi persoalan kesehatan dan membutuhkan pertolongan medis, terutama masyarakat miskin dan rentan, tidak seharusnya dibebani dengan prosedur administratif yang panjang, berulang, dan membingungkan,” ujarnya.
Dadan berharap masyarakat yang masuk dalam klasifikasi desil 1 hingga desil 5 dapat memperoleh pelayanan dengan mekanisme yang sederhana. Ia mengusulkan agar identitas kependudukan menjadi salah satu dasar awal pelayanan tanpa harus melalui rantai birokrasi yang berbelit.
“Dengan demikian, kami mengharapkan masyarakat yang termasuk klasifikasi desil 1 sampai desil 5 cukup memperlihatkan KTP untuk mendapatkan pelayanan langsung tanpa harus melewati prosedur birokrasi yang panjang,” katanya.
Namun, Dadan mengingatkan bahwa status sosial dan ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Karena itu, masyarakat yang sebelumnya masuk kategori mampu tetapi kemudian mengalami penurunan kondisi ekonomi hingga menjadi kelompok rentan juga harus tetap mendapat perhatian.
“Bagi masyarakat dengan status desil di atasnya atau tergolong mampu, kemudian karena sebab tertentu kondisi ekonominya berubah dan menjadi masyarakat rentan sosial, harus ada mekanisme verifikasi dan validasi berdasarkan fakta sosial serta kondisi ekonomi yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menilai perubahan status sosial dan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak mereka memperoleh pelayanan dasar.
“Status sosial dan status ekonomi itu dinamis dan bisa berubah kapan saja. Karena itu, melalui proses verifikasi dan validasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi, masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus segera mendapatkan perlakuan pelayanan yang adil,” pungkas Dadan.
