Wednesday, September 16News That Matters

Demi Bisnis Padel, Dua Pohon Ditebang? Edwin Senjaya: Jangan Sampai Aturan Jadi Pajangan


KORAN MANDALA –Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menyayangkan adanya penebangan pohon yang dilakukan di kawasan Jalan Moch Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Penebangan dua pohon tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan salah satu tempat usaha padel di kawasan itu.

Edwin menegaskan, pembangunan dan pengembangan usaha di Kota Bandung tetap harus berjalan dengan menghormati aturan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan pohon dan lingkungan.

Persib Datang ke Seoul dengan Masalah Fisik, FC Seoul Justru Waspadai Maung Bandung

Menurutnya, keberadaan pohon di kawasan perkotaan bukan sekadar penghias jalan. Pohon memiliki fungsi ekologis dan menjadi bagian penting dari kualitas lingkungan hidup warga.

“Jangan sampai kepentingan usaha kemudian mengorbankan pohon-pohon yang menjadi bagian dari lingkungan dan ruang terbuka hijau kota,” ujarnya usai meninjau lokasi, Rabu (16/9/2026).

Edwin yang didampingi anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung meninjau lokasi untuk memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan penebangan pohon tersebut.

Peninjauan dilakukan bersama Camat Regol, Lurah Cigereleng, unsur Linmas serta Satpol PP. Aduan warga yang sebelumnya ditindaklanjuti aparat kewilayahan itu kini berlanjut ke proses hukum.

Edwin mengingatkan bahwa Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Regulasi tersebut mengatur larangan melakukan penebangan pohon tanpa izin. Untuk pohon dengan diameter tertentu, perda juga menetapkan kewajiban penggantian pohon serta sanksi denda.

Karena itu, ia menekankan, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan pemilik atau pengelola usaha dengan lingkungan di sekitar lokasi. Dalam pandangan politisi Partai Golkar ini, ada kepentingan publik yang harus diperhatikan.

“Usaha tentu kita dukung. Tetapi usaha juga harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin mengejar kepentingan komersial, kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat justru diabaikan,” tegasnya.

Edwin berharap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga meminta agar aturan yang telah dibuat bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung benar-benar ditegakkan.

Terlebih, Perda Nomor 3 Tahun 2026 baru disahkan sebagai instrumen untuk memperkuat ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin memang disertai sanksi yang cukup berat. Edwin menilai ketegasan dalam penegakan aturan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa ruang kota dapat dimanfaatkan semaunya hanya karena kepentingan bisnis.

“Kalau memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat hanya menjadi pajangan,” katanya.

Persoalan penebangan pohon di tengah perkembangan usaha dan pembangunan kota menjadi perhatian tersendiri DPRD Kota Bandung. Edwin menuturkan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pemotongan maupun penebangan pohon secara sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Upaya menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga pohon dan lingkungan sekitar serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat atau instansi berwenang.

“Semangat menjaga lingkungan sejalan dengan nilai kebersamaan masyarakat Sunda: silih asah, silih asih, silih asuh, panceg dina galur, akur jeung dulur, babarengan ngajaga lembur,” ucapnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *