
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas influencer sebagai patokan dalam mengambil keputusan investasi. Investor diminta memastikan legalitas pihak dan produk keuangan sebelum mengikuti promosi atau rekomendasi yang beredar di ruang digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, OJK bersama Satgas PASTI dan industri jasa keuangan terus memantau aktivitas key opinion leader (KOL) yang menawarkan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.
Pemantauan dilakukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat. Sebelumnya, Satgas PASTI juga telah menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal dan memanggil beberapa pihak terkait.
“Sebagai tindak lanjut, sejumlah KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten yang dipermasalahkan. Pengawasan tetap dilakukan, termasuk terhadap promosi yang menggunakan kode referral dengan iming-iming hadiah, bonus, maupun cashback,” kata dia dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Kamis (16/9/2026).
Dicky mengatakan, aturan mengenai financial influencer atau finfluencer diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Dalam menjalankan aktivitas promosi, KOL perlu memastikan legalitas pihak dan produk yang ditawarkan serta menyampaikan informasi mengenai manfaat dan risiko secara berimbang.
“KOL juga tidak diperkenankan memberikan klaim mengenai keuntungan tinggi atau menyampaikan seolah-olah suatu produk investasi bebas risiko. Selain itu, kepentingan ekonomis dalam aktivitas promosi perlu diungkapkan kepada masyarakat,” jelas dia.
Apabila aktivitas seorang influencer telah masuk dalam kategori pemberian rekomendasi yang membutuhkan izin, maka pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Demutualisasi BEI, OJK Ungkap Progres Terbarunya
Baca Juga: Pemain Pindar Susut Jadi 94, OJK Ungkap Biang Keroknya
Baca Juga: OJK Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September, Operasi Mulai Januari 2027
Meski demikian, Dicky menilai penerapan aturan tersebut perlu dibarengi dengan pengawasan dan penegakan ketentuan. Kerja sama dengan platform digital serta peningkatan literasi keuangan masyarakat juga diperlukan untuk mengurangi risiko promosi produk keuangan ilegal.
“OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait akan melanjutkan pemantauan serta menindaklanjuti promosi PAKD yang tidak memiliki izin,” tegas dia.
Dicky juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti figur yang populer di media sosial. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta memastikan pihak yang menawarkan produk telah memiliki izin, memahami manfaat dan risikonya, serta memeriksa legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK.
