{"id":85528,"date":"2026-08-20T22:31:21","date_gmt":"2026-08-20T15:31:21","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/08\/20\/sidang-pt-bds-hakim-minta-koh-alim-diperiksa-kembali\/"},"modified":"2026-08-20T22:31:21","modified_gmt":"2026-08-20T15:31:21","slug":"sidang-pt-bds-hakim-minta-koh-alim-diperiksa-kembali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/08\/20\/sidang-pt-bds-hakim-minta-koh-alim-diperiksa-kembali\/","title":{"rendered":"Sidang PT BDS, Hakim Minta Koh Alim Diperiksa Kembali"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">KORAN MANDALA<\/a><\/strong> \u2013 Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20\/8\/2026).<\/p>\n<p>Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kesaksian Heri Santoso alias Koh Alim terkait keterlibatan 19 vendor dalam pengadaan ayam BLD. Hakim bahkan meminta jaksa melakukan pemeriksaan kembali terhadap Koh Alim karena meragukan keterangannya di persidangan.<\/p>\n<p>Koh Alim sebelumnya menyangkal bahwa Yanuar merekomendasikan vendor kepadanya dalam pengadaan ayam BLD.<\/p>\n<p>\u201cSaya merasa tidak direkomendasikan oleh Yanuar. Saya mendapatkan pelanggan dari vendor sendiri dan website saya,\u201d ujar Koh Alim.<\/p>\n<p>Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian fee kepada Yanuar dalam pengadaan ayam tersebut.<\/p>\n<p>Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan majelis hakim. Hakim menilai perlu ada pendalaman terkait bagaimana Koh Alim dapat memenuhi pesanan dalam jumlah besar dari 19 vendor.<\/p>\n<p>\u201cIni Anda sudah disumpah. Kalau terbukti kongkalikong dengan Pak Yanuar, Anda ini bisa dikenakan Pasal 21. Tolong jaksa periksa kembali. Masa PO dengan 19 vendor, ratusan ton, tanpa promosi langsung bisa suplai sebegitu banyak?\u201d ujar majelis hakim.<\/p>\n<h3><strong>Koh Alim Disebut Pemasok Ayam BLD<\/strong><\/h3>\n<p>Sebelumnya, Saksi Anton, Karyawan PT Multi Sinergi Prima (MSP) dalam rantai pasok ayam beku. Perusahaan tersebut disebut merupakan pemasok produk ayam beku yang dipimpin Heri Santoso alias Koh Alim.<\/p>\n<p>Anton menyebut Koh alim memerintahkan bahwasannya ada PO Order Ayam BLD kemudian disebut dikirim untuk memenuhi pesanan, salah satunya ke kawasan Kramat Jati.<\/p>\n<p>\u201cKoh Alim bilang ini ada order, kirim ke Kramat Jati,\u201d kata Anton.<\/p>\n<p>Dalam kesaksiannya, Koh Alim disebut menjalankan bisnis perdagangan atau trading ayam. Ia disebut tidak memiliki rumah potong ayam sendiri dan menyimpan barang di gudang yang disewa di kawasan Muara Baru.<\/p>\n<p>\u201cUntuk ruangannya Sewa, dan kami mempunyai 2 ruangan 200-400 ton\u201d Ujarnya<\/p>\n<h3><strong>19 Vendor Terlibat Pengadaan<\/strong><\/h3>\n<p>Perkara tersebut bermula dari kerja sama pengadaan daging kerbau dan ayam BLD pada April 2024. PT Cahaya Frozen Raya disebut berperan sebagai penyalur komoditas dari pemasok, sementara PT BDS menjalin kontrak dengan sejumlah vendor untuk memenuhi kebutuhan pengadaan.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan disebutkan, PT BDS memiliki keterbatasan modal kerja serta tidak memiliki stok daging maupun fasilitas rumah potong ayam sendiri. Kondisi tersebut membuat perusahaan melibatkan 19 vendor swasta dalam pengadaan.<\/p>\n<p>Salah satu saksi dari CV Indofarm, Deded, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp33 miliar akibat pembayaran yang belum diselesaikan.<\/p>\n<p>\u201cSaya tanya tentang sisa uang yang belum terbayarkan. Namun, Yanuar selalu bilang aman, tenang saja. Itu yang selalu dia katakan kepada saya,\u201d ujar Deded.<\/p>\n<p>Deded juga menuding Yanuar dan Koh Alim terlibat dalam sebuah sindikat.<\/p>\n<p>\u201cPak Yanuar dan Koh Alim ini sindikat kejahatan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Saksi lainnya, Yuan, Direktur CV Indofarm, menjelaskan awal keterlibatannya dalam pengadaan ayam BLD. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai pengadaan tersebut dari Deded pada 7 Juni 2024.<\/p>\n<p>Sehari setelah pertemuan dan pembahasan, PT BDS menerbitkan purchase order (PO) yang ditandatangani Yanuar.<\/p>\n<p>\u201cAwal ketemu 7 Juni 2024. Saya dapat informasi dari Pak Deded soal pengadaan dada (BLD), kemudian saya melakukan presentasi,\u201d ujar Yuan.<\/p>\n<p>\u201c10 Juni langsung ada PO PT BDS, dan ditandatangani Pak Yanuar,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Namun, menurut Yuan, persoalan mulai muncul ketika pengadaan berjalan. Ia mengaku mendapat tekanan terkait harga dan ketersediaan barang.<\/p>\n<p>\u201cKetika saya bilang harga tinggi, Koh Alim marah-marah. Saya dipaksa, katanya barang itu sudah ada di tempat, sekian ton,\u201d kata Yuan.<\/p>\n<p>Selain itu juga ia mendapatkan informasi bahwasannya Pak Castam ini memiliki take record yang buruk setelah bisnis ini berjalan<\/p>\n<p>\u201cAwalnya ini pa Deded meyakinkan saya karena\u00a0 pihak PT BDS ini kerja sama dengan pemerintahan karena pa Deded dilihat berprestasi dan dilihat sosial media dan juga castam setelah dipertengahan jalan ada yang bilang \u2018Bu castam ini dimana mana nipu orang\u2019 seperti itu dan saya\u00a0 langsung ngomong ke pa Deded\u201d ujarnya<\/p>\n<h3><strong>Modal Kerja PT BDS Hanya Rp700 Juta<\/strong><\/h3>\n<p>Sementara itu, saksi Novi yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT BDS mengungkap kondisi keuangan perusahaan.<\/p>\n<p>Ia menyebut PT BDS didirikan pada 2023 dengan modal disetor sekitar Rp3,3 miliar, sementara sekitar Rp2,6 miliar berada di BPR.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, Novi mengungkapkan PT BDS memiliki modal kerja sekitar Rp700 juta ketika kerja sama pengadaan ayam dengan PT Cahaya Frozen Raya berlangsung.<\/p>\n<p>Novi juga mengatakan jajaran komisaris sempat memberikan peringatan terkait pelaksanaan bisnis tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDalam rapat, komisaris memberikan peringatan dalam menjalani bisnis,\u201d ungkap Novi.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan adanya skema mitigasi risiko berupa asuransi gagal bayar. Namun, skema tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.<\/p>\n<p>\u201cAsuransi waktu lancar pembayaran dibayarkan. Namun di pertengahan, SKBDN yang sempat di-trial dan diasuransikan kemudian dihentikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Novi menuturkan, PT Cahaya Frozen Raya kemudian tidak lagi memenuhi kewajibannya dalam pengadaan. Kondisi tersebut berdampak pada pembayaran kepada para vendor.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan langkah PT BDS untuk mengembalikan kerugian kepada para vendor serta aset milik PT Cahaya Frozen Raya yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban.<\/p>\n<p>Perkara ini menjerat Yanuar Budi Norman dan Castam dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>Persidangan masih berlanjut. Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan daging kerbau dan ayam BLD.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/hukum\/221564\/sidang-pt-bds-hakim-minta-koh-alim-diperiksa-kembali\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KORAN MANDALA \u2013 Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20\/8\/2026). Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti kesaksian Heri Santoso alias Koh Alim terkait keterlibatan 19 vendor dalam pengadaan ayam BLD. Hakim bahkan meminta jaksa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":85529,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-85528","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"2 months ago","modified":"2 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85528","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85528"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85528\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/85529"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85528"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85528"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85528"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}