{"id":80126,"date":"2026-08-13T18:42:45","date_gmt":"2026-08-13T11:42:45","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/08\/13\/terbukti-manipulasi-konten-pelaku-black-campaign-heni-sagara-divonis-2-tahun\/"},"modified":"2026-08-13T18:42:45","modified_gmt":"2026-08-13T11:42:45","slug":"terbukti-manipulasi-konten-pelaku-black-campaign-heni-sagara-divonis-2-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/08\/13\/terbukti-manipulasi-konten-pelaku-black-campaign-heni-sagara-divonis-2-tahun\/","title":{"rendered":"Terbukti Manipulasi Konten, Pelaku Black Campaign Heni Sagara Divonis 2 Tahun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">WACANA BERITA<\/a><\/strong> \u2013 Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari alias Heni Sagara, yakni Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13\/8\/2026)<br \/>\u200e<br \/>\u200eMajelis hakim yang diketuai Nuryanto menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada Ferry dan Restu. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.<br \/>\u200e<br \/>\u200eDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait manipulasi informasi elektronik.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cMenyatakan Terdakwa I Ferry Marjani als Ferry dan Terdakwa II Restu Rizky Ramdhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan\/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama,\u201d kata majelis hakim saat membacakan putusan. Kamis (13\/8\/2026)<br \/>\u200e<br \/>\u200eAtas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cMenjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Ferry Marjani als Ferry dan Terdakwa II Restu Rizky Ramdhani dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari,\u201d ujar majelis hakim.<br \/>\u200e<br \/>\u200eHeni Sagara selalu Apoteker Formulator yang hadir dalam persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Ia bahkan mengatakan telah memaafkan Ferry dan Restu.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cKalau saya sih untuk Ferry dan Restu ya, dari lubuk hati saya yang paling dalam, mereka itu anak yang baik. Saya sudah pernah bertemu dengan mereka, saya sudah pernah ngobrol dengan mereka dari hati ke hati,\u201d ujar Heni.<br \/>\u200e<br \/>\u200eMenurut Heni, terdapat pihak lain yang diduga berada di balik tindakan kedua terdakwa.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cSebenarnya yang jahatnya itu adalah yang menyuruhnya dan mem-brainwash otak mereka,\u201d katanya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eHeni mengatakan Ferry dan Restu akhirnya meminta maaf setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti yang dimilikinya.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cSetelah mereka saya perlihatkan barang bukti yang saya punya semua, rekaman percobaan pemerasan dan lain-lain, mereka sendiri punya moral, prinsip itu salah. Mereka meminta maaf kepada saya atas black campaign selama ini,\u201d ujarnya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIa pun mengaku ikhlas dengan hukuman dua tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cIntinya kalau saya untuk Ferry dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya dua tahun itu, saya ikhlas sekali,\u201d tutur Heni.<br \/>\u200e<br \/>\u200eMeski demikian, Heni berharap perkara tersebut tidak berhenti pada kedua terdakwa. Ia meminta pihak yang diduga menjadi dalang dan pemberi dana turut ditelusuri.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cSaya juga hari ini senang, bahagia, karena ini dikembangkan, ditindaklanjuti, dilanjutkan. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, pada yang memerintahkannya dan yang membayarnya,\u201d katanya.<br \/>\u200e<br \/><strong>\u200eKuasa Hukum Soroti Transfer Rp20 Juta<\/strong><br \/>\u200e<br \/>\u200eKuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adhi Prabowo, menyoroti fakta persidangan mengenai adanya transfer Rp20 juta dari dr. Oky kepada terdakwa.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cJadi tadi itu di persidangan disampaikan oleh majelis hakim ada transferan senilai Rp20 juta, dari dr. Oky kepada terdakwa,\u201d ujar Yunus.<br \/>\u200e<br \/>\u200eMenurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya transfer dari pihak lain yang belum dijelaskan secara rinci.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cYang kedua adalah transferan-transferan dari pihak lain yang tidak dijelaskan, sehingga untuk mencegah maraknya tindak pidana di bidang ITE, maka diperlukan pengembangan terhadap perkara ini,\u201d katanya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eYunus menilai Ferry dan Restu diduga hanya sebagai pelaksana sehingga pihak yang memberikan aliran dana perlu ditelusuri.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cKarena hanya Ferry dan Restu yang kita kira adalah seorang pelaksana dan sekarang yang kita cari orang-orang yang memberikan aliran dana itu buat apa,\u201d ujarnya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIa meminta seluruh pihak yang memberikan transfer kepada terdakwa diperiksa untuk mengetahui tujuan dan penggunaan dana tersebut.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cKeberadaan kita kali ini adalah menuntut keadilan bahwasanya semua itu juga harus diperiksa, terutama adalah orang yang memberikan transfer kepada terdakwa,\u201d katanya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eSuami Heni Sagara, Iwa Sagara, berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi para pegiat media sosial agar tidak sembarangan mengubah maupun menyebarkan konten.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cJadi jadikanlah ini sebagai contoh bagi teman-teman yang lain, para pegiat media sosial. Jangan sampai apa yang terjadi pada Ferry dan Restu itu terjadi juga pada teman-teman semua,\u201d ujar Iwa.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIa mengatakan, majelis hakim telah menyatakan kedua terdakwa terbukti mengubah unggahan asli milik Heni dan menambahkan narasi negatif.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cTadi hakim menyatakan perbuatan mereka secara sah dan meyakinkan merubah postingan yang original yang dimiliki oleh Bu Heni, diambil lalu dirubah, ditambah narasi negatif,\u201d katanya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIwa juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim terkait banyaknya bukti transfer kepada terdakwa serta maraknya kampanye hitam di media sosial.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201cKalau ini dibiarkan artinya tidak difokuskan untuk ditindaklanjuti, itu besar kemungkinan nanti akan terjadi lagi hal-hal serupa. Jadi kami sangat bersyukur majelis hakim bisa membuka mata, bisa berpikir visioner ke depan,\u201d tuturnya<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/hukum\/221226\/terbukti-manipulasi-konten-pelaku-black-campaign-heni-sagara-divonis-2-tahun\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WACANA BERITA \u2013 Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari alias Heni Sagara, yakni Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13\/8\/2026)\u200e\u200eMajelis hakim yang diketuai Nuryanto menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada Ferry dan Restu. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp100 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":80127,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-80126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"2 months ago","modified":"2 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=80126"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/80126\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/80127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=80126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=80126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=80126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}