{"id":54380,"date":"2026-07-10T22:45:33","date_gmt":"2026-07-10T15:45:33","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/07\/10\/wakil-bupati-indramayu-belum-ditahan-kajati-jabar-penyidik-masih-perkuat-alat-bukti\/"},"modified":"2026-07-10T22:45:33","modified_gmt":"2026-07-10T15:45:33","slug":"wakil-bupati-indramayu-belum-ditahan-kajati-jabar-penyidik-masih-perkuat-alat-bukti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/07\/10\/wakil-bupati-indramayu-belum-ditahan-kajati-jabar-penyidik-masih-perkuat-alat-bukti\/","title":{"rendered":"Wakil Bupati Indramayu Belum Ditahan, Kajati Jabar: Penyidik Masih Perkuat Alat Bukti \u200e"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\">WACANA BERITA<\/a><\/strong> \u2013 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022\u20132025. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.<br \/>\u200e<br \/>\u200eKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, mengatakan belum dilakukannya penahanan merupakan bagian dari pertimbangan penyidik yang tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIa menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus memperkuat pembuktian agar perkara yang ditangani memiliki dasar hukum yang kokoh saat dilimpahkan ke persidangan.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201dKami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan unsur pasalnya, sehingga perlu ada fakta-fakta materiil. Itulah yang harus kami lapis alat buktinya supaya menjadi kokoh semua,\u201d kata Sutikno, Kamis (9\/7\/2026).<br \/>\u200e<br \/>\u200eMenurut Sutikno, selain pertimbangan subjektif penyidik, penahanan juga memiliki dasar objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIa menegaskan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan. Kejati Jawa Barat juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur yang harus ditempuh karena salah satu tersangka merupakan kepala daerah.<br \/>\u200e<br \/>\u200eSutikno memastikan penyidik tetap bekerja sesuai aturan dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan hukum.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201dKan kami enggak bisa arogan. Aturan tetap harus kami gunakan karena itu hukum materiil yang harus dilakukan dalam penanganan perkara,\u201d ujarnya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eTerkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Syaefudin, Sutikno menyebut hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan. Apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan pendalaman, penyidik akan kembali melayangkan panggilan.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201dKalau memang ada fakta-fakta baru untuk pengembangan baru maka akan dipanggil kembali,\u201d katanya.<br \/>\u200e<br \/>\u200eIa menambahkan, Syaefudin sejauh ini baru menjalani satu kali pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit, namun kemudian memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan berikutnya.<br \/>\u200e<br \/>\u200e\u201dWakil Bupati Indramayu baru satu kali pemanggilan. Waktu pertama enggak hadir karena sakit, terus kami panggil kembali, dia pun hadir dan diperiksa,\u201d tutur Sutikno<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.koranmandala.com\/hukum\/219860\/wakil-bupati-indramayu-belum-ditahan-kajati-jabar-penyidik-masih-perkuat-alat-bukti\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>WACANA BERITA \u2013 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022\u20132025. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.\u200e\u200eKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, mengatakan belum dilakukannya penahanan merupakan bagian dari pertimbangan penyidik yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":41812,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-54380","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news"],"relative_dates":{"created":"4 months ago","modified":"4 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54380","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54380"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54380\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41812"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54380"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54380"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54380"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}