{"id":48860,"date":"2026-06-30T15:34:22","date_gmt":"2026-06-30T08:34:22","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/30\/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-sebut-korupsi-dilakukan-terencana-dan-sistematis\/"},"modified":"2026-06-30T15:34:22","modified_gmt":"2026-06-30T08:34:22","slug":"nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-sebut-korupsi-dilakukan-terencana-dan-sistematis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/30\/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-sebut-korupsi-dilakukan-terencana-dan-sistematis\/","title":{"rendered":"Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana dan Sistematis"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p class=\"p1\">Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),\u00a0<span class=\"s1\">Nadiem Anwar Makarim<\/span>, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan\u00a0<span class=\"s1\"><em>Chrome Device Management<\/em><\/span>\u00a0(CDM), Selasa (30\/6\/2026).<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"p1\">Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap\u2014yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan\u2014harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.<\/p>\n<p class=\"p1\">Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.<\/p>\n<p class=\"p1\">Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.<\/p>\n<p class=\"p2\">\u201cMenyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,\u201d kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejakn\u00a0 putusan berkuatan hukum tetap,&#8221; ucap Purwanto.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read619833\/tak-cukup-penjara-10-tahun-nadiem-bisa-dipenjara-lagi-jika-gagal-bayar-rp809-miliar\">Tak Cukup Penjara 10 Tahun, Nadiem Bisa Dipenjara Lagi Jika Gagal Bayar Rp809 Miliar<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read619824\/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hukuman-lebih-ringan-dari-tuntutan-18-tahun-meski-hakim-sebut-korupsi-dilakukan-terencana\">Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 18 Tahun Meski Hakim Sebut Korupsi Dilakukan Terencana<\/a><\/strong>\u00a0<\/p>\n<p class=\"p1\">Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p class=\"p1\">Selain itu, barang bukti berupa 66 dokumen dan 90 barang bukti elektronik dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Jurist Tan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti berupa uang dan aset lainnya dirampas untuk negara. Nadiem juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<div>\n<p class=\"fs-7 m-0 p-3\">Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAiEJQekbu_XfrMeCH3tRfl7kkqFAgKIhCUHpG7v136zHgh97UX5e5J?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\" class=\"fw-bold\" target=\"_blank\">Google News<\/a> dengan <strong>Klik Simbol Bintang<\/strong>.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read619834\/nadiem-divonis-10-tahun-penjara-hakim-sebut-korupsi-dilakukan-terencana-dan-sistematis\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),\u00a0Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan\u00a0Chrome Device Management\u00a0(CDM), Selasa (30\/6\/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33659,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-48860","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 months ago","modified":"4 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48860"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48860\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33659"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}