{"id":47085,"date":"2026-06-25T19:32:10","date_gmt":"2026-06-25T12:32:10","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/25\/jht-kena-pajak-saat-dicairkan-dana-phk-dinilai-tak-layak-dipotong-negara\/"},"modified":"2026-06-25T19:32:10","modified_gmt":"2026-06-25T12:32:10","slug":"jht-kena-pajak-saat-dicairkan-dana-phk-dinilai-tak-layak-dipotong-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/25\/jht-kena-pajak-saat-dicairkan-dana-phk-dinilai-tak-layak-dipotong-negara\/","title":{"rendered":"JHT Kena Pajak Saat Dicairkan, Dana PHK Dinilai Tak Layak Dipotong Negara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mengurangi daya beli pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan organisasinya menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5% terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta beserta tarif progresif yang dikenakan pada pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan.<\/p>\n<p>Menurutnya, JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja, bukan bantuan pemerintah. Karena itu, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dinilai tidak tepat, terutama ketika banyak pekerja menghadapi tekanan ekonomi.<\/p>\n<p>\u201cJHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,\u201d tegas Mirah dalam keterangan tertulis, Kamis (25\/6\/2026).<\/p>\n<p>Ia menilai pekerja selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan. Selain itu, pekerja juga membayar berbagai pajak tidak langsung melalui konsumsi barang dan jasa sehari-hari.<\/p>\n<p>\u201cKetika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>ASPIRASI menilai JHT selama ini berperan sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, kontrakan rumah, modal usaha, hingga kebutuhan kesehatan keluarga.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read617999\/cara-cairkan-jht-tanpa-keluar-kerja-bisa-sampai-30-persen\">Cara Cairkan JHT Tanpa Keluar Kerja, Bisa Sampai 30 Persen<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read614263\/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-tanpa-paklaring-ini-syarat-dan-langkahnya\">Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Di tengah ancaman gelombang PHK dan meningkatnya biaya hidup, ASPIRASI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Organisasi tersebut juga mengusulkan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta mendorong agar JHT diposisikan sebagai instrumen perlindungan sosial.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u201cNegara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,\u201d tutup Mirah.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<div>\n<p class=\"fs-7 m-0 p-3\">Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAiEJQekbu_XfrMeCH3tRfl7kkqFAgKIhCUHpG7v136zHgh97UX5e5J?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\" class=\"fw-bold\" target=\"_blank\">Google News<\/a> dengan <strong>Klik Simbol Bintang<\/strong>.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read619015\/jht-kena-pajak-saat-dicairkan-dana-phk-dinilai-tak-layak-dipotong-negara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berpotensi mengurangi daya beli pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan organisasinya menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5% terhadap saldo [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47086,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-47085","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 months ago","modified":"4 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47085","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47085"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47085\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47086"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47085"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47085"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47085"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}