{"id":45943,"date":"2026-06-22T22:05:24","date_gmt":"2026-06-22T15:05:24","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/22\/manjakan-korporasi-besar-gerus-penerimaan-negara\/"},"modified":"2026-06-22T22:05:24","modified_gmt":"2026-06-22T15:05:24","slug":"manjakan-korporasi-besar-gerus-penerimaan-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/22\/manjakan-korporasi-besar-gerus-penerimaan-negara\/","title":{"rendered":"Manjakan Korporasi Besar, Gerus Penerimaan Negara!"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>\u200bMaraknya peredaran rokok ilegal dan fenomena <em>downtrading<\/em> masih menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk tembakau. Pandangan itu mencuat menyusul usulan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, untuk memberikan ruang bagi pengusaha rokok agar dapat memproduksi rokok bagi kalangan menengah ke bawah.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u200bAndi menyampaikan perlunya cukai rokok khusus kalangan menengah ke bawah serta penambahan ambang batas produksi rokok di atas 3 miliar batang per tahun. Menurutnya, ketersediaan rokok dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.<\/p>\n<p>\u200bNamun, Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia\u2019s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai pendekatan tersebut justru berpotensi memperluas akses terhadap rokok murah. Menurutnya, kenaikan batas produksi pada rokok mesin golongan lebih rendah akan membuat lebih banyak perusahaan tetap bertahan pada golongan tarif cukai rendah meskipun kapasitas produksinya terus meningkat.<\/p>\n<p>\u200b\u201cDengan produsen yang bisa memproduksi lebih banyak lagi di tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u200bSelain berdampak terhadap konsumsi, Beladenta menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menggerus optimalisasi penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Menurutnya, semakin banyak produsen yang bertahan pada golongan tarif rendah, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang.<\/p>\n<p>\u200bBeladenta menjelaskan, saat ini tarif cukai rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dibedakan menjadi dua golongan. Golongan 1 dikenakan tarif Rp1.231 per batang, sedangkan Golongan 2 dengan batasan produksi 3 miliar batang hanya dikenakan tarif Rp746 per batang. Artinya, terdapat selisih tarif sebesar Rp485 per batang.<\/p>\n<p>\u200b\u201cIni justru akan merugikan dari sisi penerimaan karena potensi untuk mendapatkan penerimaan yang lebih besar itu tidak tercapai. Dan ini sudah terlihat dari dua tahun terakhir,\u201d tutur Beladenta.<\/p>\n<p>\u200bSenada dengan CISDI, Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menilai bahwa kenaikan batas produksi pada golongan tarif rendah justru akan membuat pabrikan rokok besar semakin leluasa memasarkan produk murah tanpa harus berpindah ke kelompok tarif yang lebih tinggi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi bumerang bagi penerimaan negara dan memperparah fenomena downtrading\u2014atau perpindahan konsumen dari produk premium ke produk yang lebih murah.<\/p>\n<p>\u200b\u201cMenaikkan batas produksi di golongan tarif rendah akan membuat pabrikan besar bisa membanjiri pasar dengan rokok murah tanpa perlu naik kelas ke tarif cukai yang lebih tinggi. Ini akan memperparah fenomena downtrading dan memicu lonjakan konsumsi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u200bMenurut Roosita, pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan tersebut bukanlah masyarakat, melainkan korporasi besar yang berada di sekitar ambang batas produksi agar terhindar dari golongan tarif yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>\u200b\u201cPihak yang paling diuntungkan adalah korporasi rokok besar yang mendapat \u2018insentif\u2019 untuk tidak naik ke Golongan 1,\u201d ujar Roosita.<\/p>\n<p>\u200bKarena itu, Roosita mendorong pemerintah untuk memprioritaskan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif dan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal, alih-alih memberikan ruang lebih besar bagi produksi rokok murah.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>\u200b\u201cPrioritas utama pemerintah haruslah menyederhanakan struktur tarif cukai dan mempersempit celah harga antargolongan, bukan malah memperlonggar batas produksinya,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<div>\n<p class=\"fs-7 m-0 p-3\">Mau Berita Terbaru Lainnya dari Wacana Berita? Yuk Follow Kami di <a href=\"https:\/\/news.google.com\/publications\/CAAiEJQekbu_XfrMeCH3tRfl7kkqFAgKIhCUHpG7v136zHgh97UX5e5J?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aid\" class=\"fw-bold\" target=\"_blank\">Google News<\/a> dengan <strong>Klik Simbol Bintang<\/strong>.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read618371\/usul-rokok-murah-dpr-dikritik-manjakan-korporasi-besar-gerus-penerimaan-negara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; \u200bMaraknya peredaran rokok ilegal dan fenomena downtrading masih menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap produk tembakau. Pandangan itu mencuat menyusul usulan Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, untuk memberikan ruang bagi pengusaha rokok agar dapat memproduksi rokok bagi kalangan menengah ke bawah. \u200bAndi menyampaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40042,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-45943","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 months ago","modified":"4 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45943","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45943"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45943\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40042"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45943"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45943"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45943"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}