{"id":44809,"date":"2026-06-19T16:04:30","date_gmt":"2026-06-19T09:04:30","guid":{"rendered":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/19\/polisi-bantah-kasus-roy-suryo-dan-dr-tifa-sepihak-ahli-pilihan-tersangka-ikut-diperiksa\/"},"modified":"2026-06-19T16:04:30","modified_gmt":"2026-06-19T09:04:30","slug":"polisi-bantah-kasus-roy-suryo-dan-dr-tifa-sepihak-ahli-pilihan-tersangka-ikut-diperiksa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/2026\/06\/19\/polisi-bantah-kasus-roy-suryo-dan-dr-tifa-sepihak-ahli-pilihan-tersangka-ikut-diperiksa\/","title":{"rendered":"Polisi Bantah Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sepihak, Ahli Pilihan Tersangka Ikut Diperiksa"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n            <span class=\"float-start fw-bold me-1\">Wacana Berita, Jakarta &#8211; <\/span><\/p>\n<p>Di tengah tudingan kriminalisasi dan kepentingan politik yang dilontarkan kubu Roy Suryo dan dr Tifa, Polda Metro Jaya membuka fakta baru terkait proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menegaskan penyidikan tidak dilakukan secara sepihak, bahkan melibatkan ahli yang diajukan oleh para tersangka.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Penjelasan itu disampaikan setelah Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19\/6\/2026) menyusul pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.<\/p>\n<p>Di tengah polemik yang berkembang, polisi memilih memaparkan skala penyidikan yang telah dilakukan selama berbulan-bulan sebelum perkara memasuki tahap pelimpahan ke jaksa.<\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,&#8221; kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19\/6\/2026).<\/p>\n<p>Namun yang menjadi sorotan bukan hanya jumlah saksi yang diperiksa.<\/p>\n<p>Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa penyidik melibatkan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menguji seluruh aspek perkara yang dipersoalkan.<\/p>\n<p>Menariknya, ahli yang diperiksa tidak hanya berasal dari pihak independen maupun yang dihadirkan penyidik.<\/p>\n<p>Polisi menyebut sebagian ahli juga berasal dari pihak yang diajukan atau dimohonkan oleh Roy Suryo dan dr Tifa.<\/p>\n<p>&#8220;Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka,&#8221; ujar Iman.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut menjadi jawaban tidak langsung terhadap kritik yang selama ini menyebut proses hukum berjalan tidak berimbang.<\/p>\n<p>Dengan melibatkan ahli yang diajukan tersangka, polisi ingin menunjukkan bahwa ruang pembelaan dan pengujian fakta telah diberikan selama proses penyidikan berlangsung.<\/p>\n<p>Adapun para ahli yang diperiksa berasal dari berbagai bidang, mulai dari keterbukaan informasi publik, hukum pidana, ekonomi, komunikasi sosial, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga forensik digital dan forensik dokumen.<\/p>\n<p>Penyidik juga memeriksa ahli anatomi, fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, serta sejumlah pakar teknologi dan keamanan siber.<\/p>\n<p>Menurut Iman, pelibatan berbagai disiplin ilmu tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>&#8220;Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka,&#8221; imbuh Iman.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri.<\/p>\n<p>Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,&#8221; kata Budi.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.<\/p>\n<p>Dalam proses itu, kata Budi, seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><strong>Baca Juga: <a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read617916\/prabowo-harus-turun-tangan-korban-kasus-ijazah-jokowi-bukan-hanya-roy-suryo-cs\">Prabowo Harus Turun Tangan, Korban Kasus Ijazah Jokowi Bukan Hanya Roy Suryo Cs<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Penjelasan dari kepolisian ini muncul ketika polemik mengenai kasus ijazah Jokowi kembali memanas setelah penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.<\/p>\n<p>Di satu sisi, kubu tersangka berbicara mengenai kriminalisasi dan kepentingan politik.<\/p>\n<p><!-- \/\/.adInArticle --><\/p>\n<p>Di sisi lain, polisi berupaya menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan puluhan saksi, puluhan ahli, serta berbagai pandangan yang diajukan oleh seluruh pihak yang terlibat.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/wartaekonomi.co.id\/read617918\/polisi-bantah-kasus-roy-suryo-dan-dr-tifa-sepihak-ahli-pilihan-tersangka-ikut-diperiksa\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wacana Berita, Jakarta &#8211; Di tengah tudingan kriminalisasi dan kepentingan politik yang dilontarkan kubu Roy Suryo dan dr Tifa, Polda Metro Jaya membuka fakta baru terkait proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menegaskan penyidikan tidak dilakukan secara sepihak, bahkan melibatkan ahli yang diajukan oleh para tersangka. Penjelasan itu disampaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39513,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,2],"tags":[],"class_list":["post-44809","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-breaking-news","category-business"],"relative_dates":{"created":"4 months ago","modified":"4 months ago"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44809","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44809"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44809\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39513"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44809"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44809"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wacanaberita.my.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44809"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}